Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Prokes dan Imbauan Larangan Mudik di Pelabuhan Teluk Dalam
SeRiau - Polsek Kuala Kampar kembali menggelar penertiban penerapan protokol kesehatan melalui pemeriksaan larangan mudik dan pembatasan moda transportasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dengan personel gabungan yakni TNI, tenaga kesehatan, Dinas Perhubungan serta kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian. Petugas menyasar masyarakat yang hendak berpergian melalui pelabuhan Kelurahan Teluk Dalam, Kamis (29/4/2021).
"Pada kegiatan tersebut, personel mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes, dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," terang AKP Hanova.
Pendisiplinan dilakukan dengan cara mendata dan memeriksa suhu tubuh setiap penumpang yang datang dan berpergian ke luar daerah.
Tak hanya itu, personel juga memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan masker kepada masyarakat yang melintas.
Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak melaksanakan mudik lebaran dikarenakan Provinsi Riau masih berstatus zona merah Covid-19.
Dikatakannya, kegiataan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran corona Virus Disease 2019. Kemudian juga berdasarkan pada adendum surat edaran satuan tugas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik hari raya idul Fitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 H. (**H)