MENU TUTUP

Polsek Pangkalan Lesung Pasang Spanduk Imbauan Larangan Mudik

Kamis, 22 April 2021 | 13:45:38 WIB | Di Baca : 1709 Kali
Polsek Pangkalan Lesung Pasang Spanduk Imbauan Larangan Mudik

SeRiau - Polsek Pangkalan Lesung melaksanakan pemasangan spanduk "Larangan Mudik dan Berkerumun" di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kamis (22/4/2021).

Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Liston Sihombing mengatakan bahwa pemasangan spanduk imbauan larangan mudik itu dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak bepergian saat ini, mengingat meningkatnya pasien yang terkonfirmasi positif corona di Provinsi Riau khususnya Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan," ungkap Iptu Liston.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya pemerintah untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dan tidak mudik atau pulang kampung," katanya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru