MENU TUTUP

Polsek Kuala Kampar Gelar Operasi Yustisi, Dua Orang Terjaring Disanksi Push Up

Sabtu, 17 April 2021 | 13:57:07 WIB | Di Baca : 1604 Kali
Polsek Kuala Kampar Gelar Operasi Yustisi, Dua Orang Terjaring Disanksi Push Up

SeRiau - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar lakukan operasi yustisi, Jumat (16/4/21) malam.

Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian SH mengatakan giat ini dilakukan pada malam hari oleh sejumlah personel Polsek Kuala Kampar. Kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Bagi warga yang terjaring operasi yustisi itu, dengan melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020," ujar AKP Hanova.

Dikatakannya, pemberlakuan Perbup itu untuk memberi efek jera agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan. 

Dari hasil operasi yustisi yang dilakukan personelnya, pihaknya menemukan dua orang warga yang melanggar protokol kesehatan. Terhadap pelanggar diberikan sanksi berupa push up. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H