MENU TUTUP

Polsek Kerumutan Ingatkan Warga Agar Terapkan Protokol Kesehatan

Selasa, 13 April 2021 | 13:44:58 WIB | Di Baca : 1920 Kali
Polsek Kerumutan Ingatkan Warga Agar Terapkan Protokol Kesehatan

SeRiau - Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Ekspan Sumatera depan Mako Polsek Kerumutan, Selasa (13/4/2021).

"Operasi yustisi ini bertujuan untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mengerti aturan protokol kesehatan (prokes) seperti pakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH.

Dalam operasi ini, petugas memberi sanksi berupa teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes. Dengan harapan, pelanggaran ini tak diulangi lagi.

"Kami mengingatkan kepada warga Kerumutan agar disiplin dalam menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari. Kareba ini untuk diri kita sendiri, keluarga dab lingkungan sekitar," sebutnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

3

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

4

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru