MENU TUTUP

Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasikan Larangan Pungli Kepada Petugas Parkir

Kamis, 08 April 2021 | 14:04:05 WIB | Di Baca : 1606 Kali
Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasikan Larangan Pungli Kepada Petugas Parkir

SeRiau - Personel Polsek Pangkalan Kerinci sosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan pungutan liar (pungli), Kamis (8/4/2021).

Kegiatan dipimpin oleh Aipda AU Marpaung dan personel UKL III Polsek Pangkalan Kerinci. Sosialisasi disampaikan kepada petugas parkir di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Aipda AU Marpaung menjelaskan, praktik pungli terus menjadi perhatian semua aparat penegak hukum, tidak terkecuali bagi Polsek Pangkalan Kerinci. Dikatakannya, dalam hal keamanan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tugas kepolisian.

"Praktik pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik, tidak jarang menciptakan keresahan di masyarakat terutama mereka berpenghasilan menengah ke bawah," ujarnya. 

Menurutnya, mencegah terjadinya praktik pungli oleh oknum yang menyasar masyarakat, personel Bhabinkamtibmas akan terus sosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami pungli.

"Jangan memberi, jangan menerima, lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib jika menemukan hal-hal yang di maksud dengan pungli tersebut," terangnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H