MENU TUTUP

Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Supervisi Terhadap Satpam Perusahaan

Selasa, 06 April 2021 | 14:35:02 WIB | Di Baca : 1531 Kali
Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Supervisi Terhadap Satpam Perusahaan

SeRiau - Polsek Pangkalan Kerinci Unit Binmas melalui kegiatan Binkamsa melaksanakan sosialisasi Perpol nomor 4 tahun 2020 serta supervisi terhadap Satpam sebagai pengemban tugas kepolisian terbatas dan sebagai perpanjangan tangan dari Polri dalam menjaga Kamtibmas.

Kegiatan dilakukan oleh Panit I Binmas Iptu Nurhakim bersama 3 personel, yang dimulai sejak 23 Maret hingga 2 April 2021 di 54 perusahan dan instansi pemerintah yang menggunakan jasa satuan pengamanan. Petugas juga melakukan pendataan terhadap BUJP yang beroperasional di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Novaldi SSos MSi mengatakan supervisi yang dilaksanakan pihaknya masih banyak menemukan Satpam yang belum mengikuti Diksar dari Polda Riau dan kartu tanda anggota (KTA) Satpam yang sudah tidak aktif lagi. Bahkan ditemukan perusahaan masih menggunakan tenaga PK (penjaga keamanan/centeng.

Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan Peratural Polisi Nomor 4 tahun 2020 sebagai Payung Hukum satuan pengamanan dalam bertugas di wilayah kerjanya.

"Tim yang melaksanakan supervisi agar menyampaikan pengguna jasa Satpam, baik perusahaan, instansi dan BUJP untuk mendiksarkan Satpamnya sebelum bekerja di lapangan," kata Kompol Navladi, Selasa (6/4/2021).

Dikatakannya, tujuan supervisi ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Satpam yang bertugas di lapangan. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

5

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024