MENU TUTUP

Hingga 23 Maret Setoran Pajak di DJP Riau Capai Rp 2,21 T

Kamis, 25 Maret 2021 | 15:45:27 WIB | Di Baca : 2486 Kali
Hingga 23 Maret Setoran Pajak di DJP Riau Capai Rp 2,21 T

 

SERIAU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau hingga 23 Maret 2021 sudah menerima setoran pajak senilai Rp 2,21 triliun. Penerimaan setoran pajak itu berasal dari 8 kantor pelayanan pajak yang ada di Riau. 

Pelaksana Harian Kakanwil DJP Riau Dudung Rudi Hendratna mengatakan, untuk tahun ini, DJP menargetkan setoran pajak senilai total Rp16,70 triliun atau naik dari tahun sebelumnya di angka Rp14,38 triliun. "Sampai periode 23 Maret 2021 kami sudah menerima setoran pajak senilai Rp 2,21 triliun, turun 9,69 persen dibandingkan periode sama tahun lalu senilai Rp2,45 triliun," ujar Pelaksana Harian Kakanwil DJP Riau Dudung Rudi Hendratna kepada wartawan dalam Media Meeting di Kantor Wilayah DJP Riau, Kamis (25/3).

Namun itu tambah Dudung, tidak bisa dibandingkan dari Maret tahun lalu, karena tahun lalu masih belum pandemi. "Walaupun begitu target itu harus kami capai dan kami optimis target kami tercapai," ucap Dudung.

Dudung juga menjelaskan,  penerimaan pajak hingga 23 Maret ini persentasenya sekitar 13,26 persen dari target penerimaan tahun 2021, sedangkan dibulan yang sama tahun 2020 persentase penerimaan sekitat 17,06 persen dari target tahun 2020.

Penerimaan pajak yang diterima itu, kontribusi paling besar disumbang Kantor Pajak Madya Pekanbaru dengan nilai Rp639,63 miliar atau sekitar 28,87 persen, disusul KPP Pekanbaru Tampan Rp252,73 miliar atau sekitar 11,41 persen, dan KPP Pangkalan Kerinci sebesar Rp251,37 miliar atau sekitar 11,35 persen. 

"Sedangkan terendah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis sebesar Rp 192,98 miliar atau sekitar 8,71 persen dan disusul oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan sebesar Rp 195,55 miliar atau sekitar 8,83 persen," ungkap Dudung.

Untuk terus mencapai target penerimaan pajak telah dilakukan Perpanjangan insentif pajak sampai dengan Desember 2020 diatur dalam PMK-239/PMK.03/2020 dan Perpanjangan insentif pajak sampai dengan Juni 2021 diatur dalam PMK-9/PMK.03/2021;

"Kemudian kita juga sudah menjalankan sejumlah strategi seperti melakukan sosialisasi lewat media dan insentif kepada dunia usaha yaitu seperti insentif PPh pasal 21, insentif kelompok UMKM, insentif PPh final Jasa Konstruksi, insentif angsuran PPh Pasal 25, insentif PPh pasal 22 Impor, dan insentif PPN," ujar Dudung. (RS)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman