MENU TUTUP

Pasal 27 UU ITE Diusulkan Dihapus, Pakar Hukum: Semua Dicabut Saja

Sabtu, 20 Maret 2021 | 18:50:58 WIB | Di Baca : 7947 Kali
Pasal 27 UU ITE Diusulkan Dihapus, Pakar Hukum: Semua Dicabut Saja

SeRiau - Menko Polhukam Mahfud Md mengaku menerima banyak keluhan korban kasus UU ITE. Ia bahkan menyebut UU tersebut telah menelah banyak 'korban' khususnya di penggunaan Pasal 27. Lalu bagaimana tanggapan pakar hukum?

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) Satria Unggul Wicaksana sepakat dengan pernyataan Mahfud Md. Ia bahkan menyebut Pasal 27 UU ITE bak pasal karet.

"Penggunaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu sebenarnya dalam konteks pencemaran nama baik justru menjadi pasal karet. Walaupun dari pemerintah itu pro-kontra," ujar Satria saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (20/3/2021).

"Pihak Kemenkominfo sendiri sudah declare kalau pasal itu dicabut tidak akan memberi efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik. Di sisi lain kami dalam pandangan pribadi itu lebih ke perspektif korban. Bagaimana itu hak-hak korban banyak terlanggar," imbuhnya.

Satria juga sepakat jika ke depan Pasal 27 UU ITE agar segera dihapus dan cukup diganti dengan KUHP. Karena selama ini, pasal tersebut telah mengalami disorientasi sebab selama ini lebih banyak digunakan untuk menyerang seseorang dan membatasi hak berpendapat.

Tak hanya pada Pasal 27, bahkan menurut Satria hampir seluruh pasal UU ITE memang layak dicabut. Karena UU ITE ini juga kerap dijadikan alat kriminalisasi para tokoh-tokoh kritis dan aktivis HAM seperti yang ada pada Pasal 28.

"Sebenarnya itu cukup menggunakan KUHP saja apabila disinyalir ada pelanggaran-pelanggaran hukum terkait cukup KUHP saja. Nah hadirnya UU ITE jadi disoreintasi. Karena tujuan sebenarnya kan bagaimana transaksi elektronik itu berjalan dengan baik. Tapi di sisi lain itu banyak digunakan sebagai aktivitas menyerang," jelasnya.

"Ada banyak selain pasal 27 ayat 3. Pasal 28 itu juga bermasalah. Itu ada terkait SARA, kemudian terkait dengan kebencian juga sering disalahgunakan. Misal terkait SARA itu dikenakan oleh tokoh-tokoh aktivis pembela HAM itu sering dipidana. Kalau saya menurut saya lebih setuju UU ini bila perlu semua pasalnya dicabut saja," tambah pria yang juga aktif di Pukat dan Demokrasi itu.

Dengan dihapusnya UU ITE, Satria mengaku optimis bahwa masyarakat akan semakin patuh dengan hukum. Adapun sebagai gantinya cukup memakai dengan KUHP yang nantinya juga bisa digunakan.

"Kalau pandangan saya, saya teringat dengan Prof Sujtipto Rahardjo di tengah ketidaktertiban sebenarnya ada ketertiban. Makna yang bisa diambil, apabila pasal 27 ayat 3 UU ITE itu gak ada, saya menyakini tingkat kepatuhan masyarakat dengan sendiri pada budaya hukumnya akan semakin patuh," tuturnya.

"Persoalan yang selama ini kan karena sering digunakan karena ada celah. Itu bisa digunakan sesuka hati. Apabila ini pasal tidak digunakan masih ada KUHP sebagai aspek materiil yang umum itu bisa digunakan," tandas Satria.

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menerima keluhan dari warga soal Pasal 27 UU ITE saat menyambangi kedai Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3). Kedatangan Mahfud diterima pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman