MENU TUTUP

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kuala Kampar Sanksi Remaja yang Melanggar Prokes

Sabtu, 20 Maret 2021 | 14:45:45 WIB | Di Baca : 1262 Kali
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kuala Kampar Sanksi Remaja yang Melanggar Prokes

SeRiau - Dalam suasana Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Polsek Kuala Kampar melaksanakan operasi yustisi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan dilaksanakan oleh sejumlah personil Polsek Kuala Kampar menyasar warga yang berkerumun di Kelurahan Teluk Dalam, Jumat (19/3/2021) malam.

Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian mengatakan, operasi yustisi itu menyasar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. "Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan berupa sanksi dan teguran," ujarnya.

Dikatakannya, operasi yustisi ini dilakukan sesuai Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020. Di mana, tujuan operasi yustisi ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan.

Dalam kegiatan yustisi itu, petugas menemukan sejumlah remaja yang sedang berkumpul dan tidak menggunakan masker.

"Kita menemukan remaja tidak menggunakan masker saat berkumpul, untuk penindakanya kita berikan sanksi skor jam," kata Kapolsek. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman