MENU TUTUP

BAHU NasDem Riau : Keputusan Rektor Cacat Hukum

Jumat, 12 Maret 2021 | 10:13:50 WIB | Di Baca : 2803 Kali
BAHU NasDem Riau : Keputusan Rektor Cacat Hukum

 

SeRiau- Tiga orang mahasiswa universitas lancang kuning yang menjadi korban kesewenang-wenangan rektor pada hari Khamis tanggal 11 Maret 2021 bersama tim penasehat hukumnya mendatangi kantor Partai NasDem propinsi Riau untuk melaksanakan audiensi dan wawancara bersama Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Provinsi Riau.

Tindakan sewenang-wenang Rektor yang dimaksud adalah dengan terbitnya SK Rektor perihal pemberhentian (DO) ketiga mahasiswa tersebut adalah dibuat tanpa ada prosedur dan mekanisme yang jelas dalam proses pengambilan keputusan sehingga cacat hukum dan berpotensi melawan hukum;

Audiensi dan Wawancara tersebut dihadiri oleh ketua Dewan Pengurus WIlayah Badan Advokasi Hukum Partai NasDem propinsi Riau (DPW BAHU NasDem Riau) Torri Alexander TW, sekretaris DPW M. Kharis Yudha, Wakil Ketua Bidang Politik DPW Rahmad Rishadi SInaga, Wakil ketua bidang Non-litigasi David Marhtin Lutter, dan ketua tim Advokasi yaitu Chandra Ade Putra Simanjuntak, SH.; dari pihak mahasiswa dihadiri oleh George Tirta Prasetyo, Cep Permana Galih, Cornelius Laila yang didampingi tim penasehat hukumnya yaitu Syahidila Yuri, Ali Akbar Siregar, Muhajirin dkk.

Pertemuan yang dimulai Pukul 15.15 WIB tersebut diawali dengan penyampaian kronologis oleh Tim Kuasa Hukum, Syahidila Yuri mengungkapkan bahwa ada tiga peristiwa yang berbeda yang mendasari terbitnya SK Rektor tersebut, yang Pertama, SK Rektor tersebut didasari dengan ketiga mahasiswa ini bersama rekan rekan mahasiswa lainnya memprotes dengan berunjuk rasa kebijakan Rektor yang menjual kiloan skripsi mahasiswa yang pada waktu hampir bersamaan juga melakukan penebangan pohon pelindung kampus lalu menjualnya tanpa ada transparansi uangnya kemana, Kedua, Rektor menciptakan dualisme BEM UNILAK secara otoriter, Ketiga aksi mahasiswa melaporkan tindakan rektor menjual skripsi ke LLDikti Wilayah X. 

Tindakan rektor yang menciptakan dualisme organisasi BEM sempat menimbulkan konflik antar mahasiswa, namun hal itu tidak ada pihak yang berwenang menindak maupun menegur rektor atas kelakuan sewenang wenangnya, kemudian ketiga mahasiswa tersebut juga melakukan tindakan pelaporan kepada LLDIKTI X di Padang Sumatera Barat bersama belasan rekan mahasiswa lainnya, nah setelah kawan kawan pulang dari Padang, ketiga mahasiswa mendapatkan Panggilan Sidang dari Badan Hukum Etik (BHE) Unilak, namun ketiganya memilih tidak hadir bahkan setelah dipanggil sidang BHE kedua kali mahasiswa juga memilih tidak hadir karena yakin tidak ada tindakan yang bertentangan dengan etik mahasiswa, dan anehnya dari sekitar 14 orang mahasiswa yang berangkat ke Padang melaporkan tindakan rektor, hanya 3 orang mahasiswa yang dipanggil, BHE pun menyidangkan atas adanya Laporan Oknum Dosen yang mengatasnamakan Ikatan Dosen Yayasan, yang mungkin kapasitasnya tidak jelas. 

Karena ketiga mahasiswa tersebut tidak datang, lalu BHE mengeluarkan rekomendasi kepada rektor dan berdasarkan rekomendasi tersebut rektor mengeluarkan SK Memberhentikan (DO) terhadap tiga mahasiswa dimaksud, anehnya sambil Syahidila Yuri, didalam SK Rektor tersebut tidak disebutkan apa pasal yang dilanggar mahasiswa, bahkan didalam surat panggilan BHE juga tidak disebutkan pelanggaran etik apa yang dilakukan mahasiswa.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum mahasiswa, Torri Alexander TW selaku Ketua BAHU NasDem Riau bersama Chandra Ade Putra selaku ketua tim advokasi BAHU NasDem Riau menyampaikan bahwa kalau memang di dalam Putusan BHE dan Rekomendasi yang dikeluarkan BHE sebagai dasar pertimbangan diterbitkannya SK Rektor adalah tidak jelas dasar acuannya, tentu dapat diajukan keberatan oleh mahasiswa karena rekomendasi BHE itu tidak bersifat final dan mengikat, apalagi setelah diketahui bahwa di dalam SK Rektor hanya mengacu kepada rekomendasi BHE dan tidak disebutkan dasar hukum apa yang digunakan dalam menentukan pelanggarannya, apalagi mahasiswa-mahasiswa tersebut tidak pula menerima hasil atau risalah rekomendasi BHE yang dimaksud maka dapat diduga pertimbangan rektor hanya berdasarkan asumsi dan hanya karena ketidaksenangan terhadap individu saja sehingga patut diduga bahwa SK tersebut adalah keputusan yang cacat hukum, bahkan berpotensi melawan hukum, "berarti Rektor telah melakukan tindakan yang tidak objektif dan sewenang-wenang” timpal Chandra Ade Putra.

Lagipula penyampaian pendapat yang dilakukan mahasiswa adalah suatu hal yang wajar dan dilindungi undang-undang, apalagi mahasiswa bersikap kritis hanya menuntut transparansi terkait kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan Rektorat, “kan hanya tinggal dijawab oleh pihak rektorat melalui data dan dokumen yang jelas, apabila jawaban itu diberikan maka tidak akan terjadi lagi demonstrasi tersebut karena tuntutan mahasiswa telah diakomodir”. 

Permasalahannya adalah SK Rektor tentang pemberhentian ketiga mahasiswa tersebut hanya didasari oleh pertimbangan BHE karena menganggap ketiga mahasiswa tersebut telah melanggar kode etik karena telah melayangkan laporan dan tuntutannya terkait kebijakan-kebijakan Rektor yang tidak transparan tersebut kepada LLDIKTI X di Padang Sumatera Barat, padahal laporan tersebut dilakukan karena tuntutan mahasiswa tidak pernah digubris oleh pihak rektorat, malah dijadikan alasan oleh Rektor untuk memberhentikan ketiga mahasiswa itu, maka dengan demikian apabila mahasiswa merasa keberatan terhadap keputusan Rektor tersebut tentu saja mahasiswa memiliki hak untuk melayangkan keberatan, dan tidak menutup kemungkinan juga dapat dilakukan upaya hukum terhadap keputusan tersebut, karena jelas telah menimbulkan kerugian bagi mahasiswa apalagi alasan BHE tersebut adalah merupakan kewajiban bagi pihak rektorat dan universitas sendiri untuk mendidik, memperbaiki, dan meluruskan etika kemahasiswaan dalam kehidupan berkampus yaitu dengan cara memberikan pengajaran dan bimbingan agar kelak mahasiswa tersebut dapat menjadi manusia-manusia yang cakap dan berkualitas. Oleh sebab itu, SK Rektor tersebut telah mengesampingkan etika dan norma-norma yang selama ini berlaku dan dunia pendidikan tinggi.

BAHU NasDem Riau juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan upaya hukum tentunya langkah persuasif dan kekeluargaan tetap harus didahulukan, apalagi TIm Penasehat hukum pada tanggal 13 Maret 2021 akan melakukan pertemuan dengan Prof. Irwan Efendi selaku Ketua Yayasan Raja Ali Haji sebagai Pemilik Universitas Lancang Kuning.

Di akhir pertemuan, ketiga orang Mahasiswa tersebut juga menyampaikan bahwa Rektor juga melaporkan mereka ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan pengrusakan, namun menurut BAHU NasDem Riau, pihak kepolisian pasti sangat objektif dan hati-hati serta bersikap bijak melihat permasalahan ini, apalagi hal tersebut terjadi pada saat unjuk rasa sedang berlangsung ricuh di kampus terkait penolakan mahasiswa terhadap SK Rektor yang dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang oleh mahasiswa tersebut, apalagi nilai kerugian akibat pengrusakan yang ditaksir oleh pelapor tidak jelas dan tidak relevan yaitu senilai Rp.10.000.000,- padahal dari fakta yang ada di lapangan hanya berupa kerusakan roda kursi duduk tamu dan engsel pintu ruangan rektor akibat unjuk rasa yang terjadi dan telah pula diganti dengan barang yang baru oleh mahasiswa tersebut, sehingga tentunya pihak kepolisian akan lebih mengedepankan asas restorative justice dalam penanganan perkara berdasarkan peraturan Kapolri yang baru. Apalagi laporan ke kepolisian tersebut hanya dilaporkan oleh pribadi Rektor sendiri karena memiliki masalah secara pribadi terhadap ketiga mahasiwa tersebut.

Mengakhiri pertemuan DPW BAHU NasDem Riau menyampaikan bahwa Kasus DO ini menjadi perhatian tersendiri oleh Ketua DPW Partai NasDem Riau kakak Willy Aditya, beliau juga seorang aktivis 1998 dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI. tentunya  hasil pertemuan ini juga akan kami sampaikan ke beliau dan meminta juga ada tindakan dari DPR mungkinnya. Pertemuan yang berakhir pada Pukul 18.25 WIB diakhiri dengan penyerahan satu bundel berkas dari mahasiswa kepada Tim Advokasi BAHU NasDem Riau.(***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid