MENU TUTUP

Polsek Pangkalan Lesung Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 06 Maret 2021 | 13:20:47 WIB | Di Baca : 2473 Kali
Polsek Pangkalan Lesung Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

SeRiau - Unit Resintel Polsek Pangkalan Lesung lakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bandar narkoba jenis sabu di Jalan Poros SP 9A, Desa Sari Mulia, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (6/3/2021) dini hari.

Tersangka diketahui berinisial K (28), Sungai Sadak (Terbangiang) yang merupakan seorang petani, Dusun II Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Liston Sihombing SH MH, mengatakan, penangkapan K ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros SP 9A itu sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

"Berkat informasi tersebut kita perintahkan personel gabungan Resintel Polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Putra SH melakukan penyelidikan dan pengintaian di Lapangan. Setelah di jumpai terduga pelaku berdasarkan ciri-ciri dari informasi yang diperoleh, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan badan," terang Kapolsek.

Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan, 1 bungkus plastik bening klep merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa nomor polisi, warna hitam dengan tangki minyak warna biru. Dari tersangka juga diamankan uang tunai Rp330 ribu dan 1 unit handphone Vivo android warna hitam.

"Barang bukti tersebut  diakui oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pangkalan Lesung guna proses lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ada padanya untuk dijual lagi kepada orang lain. Terhadap pelaku, polisi juga melakukan test urin, dan dari hasil test urin tersebut juga dinyatakan positif mengandung metamphetamin.

"Atas kasus tersebut, terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tutup kapolsek. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H