MENU TUTUP

Tanggapan Kanwil Kemenag Riau Soal SKB 3 Menteri. Mahyudin: Orangtua Jangan Salah Tafsir, Tidak Ada Melarang dan Mewajibkan.

Selasa, 23 Februari 2021 | 18:45:28 WIB | Di Baca : 941 Kali
Tanggapan Kanwil Kemenag Riau Soal SKB 3 Menteri. Mahyudin: Orangtua Jangan Salah Tafsir, Tidak Ada Melarang dan Mewajibkan.

 

Seriau,- Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri terkait seragam dan atribut sekolah masih menjadi polemik di tengah masyarakat. SKB 3 Menteri sangat jelas bahwa pemerintah tidak ada melarang atau mewajibkan peserta didik di sekolah milik pemerintah memilih seragam sesuai dengan keyakinan masing masing.

" Dari poin tersebut sudah jelas SKB ini, peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi tidak ada memaksa dan mewajibkan. Orangtua jangan salah tafsir harus dipahami poin dalam SKB 3 Manteri," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin. MA, Selasa (23/2) di Pekanbaru.

Menurut Mahyudin, poin SKB 3 Menteri telah mengatur di dalamnya pengunaan atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya. SKB 3 Menteri, tidak ada larangan memakai jilbab di sekolah. Khusus di Riau sangat identik dengan baju melayu yang model busananya sangat islami. Untuk diketahui, bahwa Melayu sangat identik dengan Islam. Bagi orang melayu, nilai budaya dan adat istiadat dan norma sosial masyarakat haruslah mengacu pada ajaran Islam.

" Jadi sangat jelas bahwa poin SKB 3 Menteri tidak ada larangan atau mewajibkan mamakai jilbab di sekolah. Inti dari SKB itu adalah melarang pihak sekolah untuk membuat aturan( ketentuan) yang mewajibkan siswa untuk berjilbab atau sebaliknya melarang siswa untuk berjilbab," kata Mahyudin.

Munculnya peristiwa intoleransi terkait seragam sekolah, inilah yang melatarbelakangi keluarnya SKB 3 Menteri. Sebelumnya, kasus intoleransi terjadi di SMKN 2 Padang. Dimana, sekolah tersebut mewajibkan siswi memakai jilbab, termasuk non muslim hingga masalah ini ramai dimedia sosial.  Kasus ini bukan yang pertama kali, kasus serupa juga terjadi yakni pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada 2019 lalu dan pada 2014, pelarangan jilbab juga sempat terjadi pada sekolah di Bali. (zal)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H