MENU TUTUP

Polsek Kerumutan dan Tim Gabungan Sosialisasikan Pemberlakuan PPKM

Kamis, 11 Februari 2021 | 15:41:33 WIB | Di Baca : 1132 Kali
Polsek Kerumutan dan Tim Gabungan Sosialisasikan Pemberlakuan PPKM

SeRiau - Polsek Kerumutan sosialisasikan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 11 Februari sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kerumutan, Kamis (11/2/2021).

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kerumutan didampingi personel TNI dan Puskesmas.

Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH mengatakan Kecamatan Kerumutan diberlakukan PPKM. Dalam pemberlakuannya Polsek Kerumutan mendirikan posko.

Di posko itu juga, petugas gabungan memberhentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker dilakukan pengecekan tensi sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.

"PPKM Mikro diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Sampai saat ini untuk wilayah Kecamatan Kerumutan masih zona hijau dan masih aman," Terang Kapolsek lagi. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

2

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

3

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

4

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

5

Tanaman Jagung Memasuki Fase Pemupukan, Polsek Kandis Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal