MENU TUTUP

Polsek Kerumutan dan Tim Gabungan Sosialisasikan Pemberlakuan PPKM

Kamis, 11 Februari 2021 | 15:41:33 WIB | Di Baca : 834 Kali
Polsek Kerumutan dan Tim Gabungan Sosialisasikan Pemberlakuan PPKM

SeRiau - Polsek Kerumutan sosialisasikan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 11 Februari sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kerumutan, Kamis (11/2/2021).

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kerumutan didampingi personel TNI dan Puskesmas.

Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH mengatakan Kecamatan Kerumutan diberlakukan PPKM. Dalam pemberlakuannya Polsek Kerumutan mendirikan posko.

Di posko itu juga, petugas gabungan memberhentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker dilakukan pengecekan tensi sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.

"PPKM Mikro diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Sampai saat ini untuk wilayah Kecamatan Kerumutan masih zona hijau dan masih aman," Terang Kapolsek lagi. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

2

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

3

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau

4

Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik

5

Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau dan Bank BJB Gelar Buka Bersama