MENU TUTUP

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kerumutan Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 19 Januari 2021 | 14:18:34 WIB | Di Baca : 1793 Kali
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kerumutan Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan

SeRiau - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, Polsek Kerumutan melaksanakan operasi yustisi, Selasa (19/1/2021).

"Operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mengerti aturan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH.

Dalam operasi ini, petugas memberi sanksi berupa teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dengan teguran tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran.

"Kami mengingatkan kepada warga Kerumutan agar menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

2

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

3

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium

4

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

5

Tanaman Jagung Memasuki Fase Pemupukan, Polsek Kandis Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal