MENU TUTUP

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kerumutan Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 19 Januari 2021 | 14:18:34 WIB | Di Baca : 1374 Kali
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kerumutan Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan

SeRiau - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, Polsek Kerumutan melaksanakan operasi yustisi, Selasa (19/1/2021).

"Operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mengerti aturan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH.

Dalam operasi ini, petugas memberi sanksi berupa teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dengan teguran tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran.

"Kami mengingatkan kepada warga Kerumutan agar menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H