MENU TUTUP

Gubri Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran TMT

Ahad, 17 Januari 2021 | 23:20:10 WIB | Di Baca : 1919 Kali
Gubri Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran TMT

 

Seriau,- Pemerintah Provinsi Riau segera melaksanakan pembelajaran Tatap Muka Terbatas (TMT) bagi
SD, SMP, SMA/SMK sederajat dimasa pandemi covid-19. Kepastian ini, setelah Gubernur Riau, H. Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait dengan pembelajaran TMT

Dimana dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau, memberikan kewenangan kepada pemerintan kabupaten kota untuk memulai pembelajaran tatap muka terbatas." Pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka sudah mendapat izin. Tapi wajib ada rekomendasi dari tim gugus tugas covid dan keputusan berada di kepala daerah untuk memulai belajar tatap muka terbatas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram, Minggu (17/1) di Pekanbaru

Dikatakan Zul Ikram, setelah dikeluarkan keputusan dari pemerintah kabupaten kota, selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Kementrian Agama Kabupten Kota serta rekomendasi dari satuan tugas Covid-19. Termasuk persetujuan orangtua wali peserta didik dan sudah memenuhi daftar periksa kesiapan daftar tatap muka pada laman dapodik. Rekomendasi sekolah tatap muka harus sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Mentri. Rekomendasi dari gugus tugas juga harus dijalankan sesuai aturan mulai dari jam belajar, sampai jumlah siswa yang diperbolehkan masuk dalam satu hari dan dibagi sift." Sekolah tatap muka berdasarkan zona di kabupaten kota, kalau masih zona merah ya tidak mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas. Bisa saja di Kecamatan di daerah itu berbeda, jika satu kecamatan itu zona hijau, bisa dibuka proses belajar mengajarnya," kata Zul Ikram

Dijelaskan Zul Ikram, daerah yang sudah menyatakan akan memulai proses belajar mengajar diantaranya Kabupaten Siak, Kampar, dan Kuantan Singingi. Ketiga daerah ini telah mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas covid-19 melaksanakan proses belajar mengajar. Tapi apabila terjadi kasus positif covid 19 di satuan pendidikan atau peningkatan kasus penularan covid 19 di kabupaten/kota dan kecamatan atas rekomendasi satuan tim tugas covid, maka kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dihentikan dan peserta didik melaksanakan belajar dari rumah. (zal)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

3

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

4

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital

5

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru