MENU TUTUP

MK: Hukum Diciptakan Untuk Mengatur Dan Membatasi Berbagai Macam Kegiatan Agar Tertib

Ahad, 17 Januari 2021 | 18:59:35 WIB | Di Baca : 1486 Kali
MK: Hukum Diciptakan Untuk Mengatur Dan Membatasi Berbagai Macam Kegiatan Agar Tertib

SeRiau - Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah disorot publik pasca digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Sebab tak sedikit yang mengajukan permohonan sengekat Pilkada ke institusi pimpinan Anwar Usman.

Hingga awal tahun 2021, setidaknya ada sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah terhitung 6 Januari 2021.

Mahkamah Konstitusi sendiri akan meregistrasi permohonan lengkap pada Senin besok (18/1) dan akan disidangkan pada 26 Januari mendatang.

MK memastikan, segala penegakan hukum yang dilakukan semata-mata demi tatanan hidup yang aman dan berkeadilan.

"Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan," demikian pernyataan MK di akun Twitternya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/1).

Selain sengketa gugatan Pilkada, belakangan MK juga disorot dalam putusan beberapa gugatan. Seperti halnya Judicial Review (JR) terkait presidential threshold 20 persen yang dilayangkan ekonom senior Rizal Ramli.

Dalam putusannya, hakim MK menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Pemilih di Pemilu 2019 diklaim telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim Kresno yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan. Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

Hal lain yang tak kalah disorot yakni putusan yang menolak JR UU Penyiaran Pasal 1 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan stasiun televisi swasta, RCTI dan INews. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau