MENU TUTUP

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolri Dalam Rangka Natal dan Tahun Baru

Kamis, 31 Desember 2020 | 15:00:44 WIB | Di Baca : 1568 Kali
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolri Dalam Rangka Natal dan Tahun Baru

SeRiau - Polsek Kuala Kampar melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kamis (31/12/2020).

Pelaksanaan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala SPK polsek Kuala Kampar Bripka Ismed Mulyadi bersama personel.

Bripka Ismed mengatakan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Ia mengimbau masyarakat agar tidak sepele dengan penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnnya.

Bripka Ismed Mulyadi mengingatkan kepada masyarakat bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat terkait penanganan pandemi Covid-19. Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, kapolri menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Tujuan diterbitkannya maklumat tersebut agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona saat libur natal dan tahun baru di masa pandemi Covid-19. Setidaknya ada poin-poin penting yang ditegaskan oleh kapolri.

Di antaranya adalah agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.

Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan tahun baru antara lain, perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.

Pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebutnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H