MENU TUTUP

Target Dinaikan, Retribusi Sampah DLHK Pekanbaru Hanya Lebihi Target Awal

Kamis, 24 Desember 2020 | 05:53:24 WIB | Di Baca : 2159 Kali
Target Dinaikan, Retribusi Sampah DLHK Pekanbaru Hanya Lebihi Target Awal

SeRiau - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pungutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mencapai Rp6 miliar. Jumlah itu realisasi dari Januari 2020 hingga saat ini. 

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, realisasi itu melebihi dari target semula sebesar Rp5,2 miliar pada tahun 2020. Namun, pada APBD Perubahan target tersebut ditingkatkan menjadi Rp27 miliar.

"Kita sudah capai Rp6 miliar lebih. Di APBD Perubahan 2020, tiga bulan terakhir ditambah (target) menjadi Rp27 miliar," kata Agus, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, jika dilihat dari target awal pihaknya sudah melampaui target Rp1 miliar lebih. Namun, dengan perubahan menjadi Rp27 miliar diperkirakan tidak capai target hingga akhir tahun ini. 

"Dilihat dari tren kenaikan capaian realisasi, mungkin saya diberi kepercayaan untuk dikejar (Rp27 miliar). Ditambah targetnya, susah dikejar karena sudah di penghujung tahun," terangnya. 

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya menurunkan sebanyak 200 orang petugas untuk melakukan pemungutan retribusi sampah. Mereka turun ke pemukiman warga melakukan pemungutan. Pihaknya juga bekerja sama dengan RT/RW ataupun pemuda setempat dalam pemungutan tersebut.

Ia menilai, perangkat RT/RW dan pemuda setempat itu adalah orang yang tahu dengan warganya lingkungannya. Ia mencontohkan, warga yang sering di rumah dan jarang di rumah, RT/RW ataupun pemuda pasti tahu kapan warganya berada di rumah. Sehingga petugas pemungut dari DLHK perlu koordinasi dengan mereka.

"Untuk itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Tapi harus ada kerja sama semua pihak mulai dari warga maupun Ketua RT dan RW," terangnya. 

Ia mengungkapkan, saat ini ada dua perusahaan pemegang jasa pengangkutan sampah di Pekanbaru. Pertama PT Godang Tua Jaya (GTJ) bertanggung jawab di zona I, yang meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Kedua PT Samhana Indah bertanggung jawab mengangkut sampah di zona II yang meliputi Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya dan Tenayan Raya.

Sementara di Kecamatan Rumbai Pesisir dan Rumbai dipegang langsung oleh DLHK Pekanbaru. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid