MENU TUTUP

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Ukui Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Senin, 14 Desember 2020 | 14:40:51 WIB | Di Baca : 1230 Kali
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Ukui Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

SeRiau - Dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di tengah pandemi Covid-19, Polsek Ukui secara rutin memberikan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan.

Sosialisasi protokol kesehatan ini sejalan dengan operasi yustisi. Di mana, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Riau nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020.

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran secara lisan ataupun lisan. Tidak hanya itu, bahkan sanksi sosial dan administrasi pun bisa ditegakkan sesuai aturan tersebut.

Operasi yustini ini dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Ukui Aipda Dede Ismanto bersama personel. Operasi yustisi dilaksanakan di pasar tradisional Kelurahan Ukui, serta tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian, Senin (14/12/2020).

Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi menyampaikan kepada personel untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, mengajak warga untuk meninggalkan kebiasaan lama dan menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam kehidupan sehari-hari.

"Masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dalam masa AKB ini. Dengan protokol kesehatan, kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata AKP Rifendi.

Dikatakannya, tujuan dari operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Selama pandemi Covid-19 masih ada, kami akan terus melakukan upaya pencegahan baik dengan memberikan imbauan, edukasi, maupun upaya penegakan disiplin dengan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya.

Di sisi lain, Ia menilai dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat dapat membangun komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat. Ia menilai, anggota Polri sebagai petugas keamanan negara harus melindungi masyarakat dari gangguan apa pun. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H