MENU TUTUP

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kuala Kampar Sanksi Pelanggar Sesuai Perbup Pelalawan

Kamis, 10 Desember 2020 | 15:45:31 WIB | Di Baca : 1427 Kali
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kuala Kampar Sanksi Pelanggar Sesuai Perbup Pelalawan

SeRiau - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kamis (10/12/2020).

Kegiatan dipimpin kapolsek kuala kampar Iptu Hanova Siagian,l SH bersama 4 orang personel Polsek Kuala Kampar, di pasar Minggu Teluk dalam.

Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH mengatakan, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.

"Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan. Pada saat pelaksanaan operasi yustisi berlangsung tidak ditemukan warga yang tidak memakai masker," ujarnya.

Tim operasi yustisi juga memberikan masker kepada warga. Hal ini untuk mengingatkan agar warga lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H