MENU TUTUP

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kuala Kampar Sanksi Pelanggar Sesuai Perbup Pelalawan

Kamis, 10 Desember 2020 | 15:45:31 WIB | Di Baca : 1721 Kali
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kuala Kampar Sanksi Pelanggar Sesuai Perbup Pelalawan

SeRiau - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kamis (10/12/2020).

Kegiatan dipimpin kapolsek kuala kampar Iptu Hanova Siagian,l SH bersama 4 orang personel Polsek Kuala Kampar, di pasar Minggu Teluk dalam.

Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH mengatakan, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.

"Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan. Pada saat pelaksanaan operasi yustisi berlangsung tidak ditemukan warga yang tidak memakai masker," ujarnya.

Tim operasi yustisi juga memberikan masker kepada warga. Hal ini untuk mengingatkan agar warga lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

5

Dukung Mobilitas Kampus, UIR Resmikan Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium