Waspada Penyebaran Covid-19, Polsubsektor Pelalawan Gelar Operasi Yustisi
SeRiau - Dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Kamis (10/12/2020).
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan oleh personel Polsubsektor Pelalawan Aiptu M Pane di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
Aiptu M Pane mengatakan sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah yakni protokol kesehatan. "Menggunakan masker beraktivitas di luar rumah," ujarnya.
Dikatakannya, pemerintah sudah mengeluarkan Perda terkait antisipasi Covid-19 ini serta hukuman bagi pelanggar. Bagi pelanggar akan dilakukan teguran ataupun sanksi sesuai ketetapan yang telah ditentukan dalam Perda.
Sementara itu, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH mengatakan operasi yustisi ini rutin dilakukan adalah bentuk upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang masih saja tidak menggunakan masker ataupun penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, dalam pandemi Covid-19 ini sangat penting menggunakan masker.
"Sejauh ini kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancae. Kita menerapkan sesuai anjuran pemerintah bila kedapatan yang tidak memakai masker atau melanggar kita berikan sanksi," terang Kapolsek.
Ia sangat berharap agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," tutupnya. (**H)