MENU TUTUP

Selama Kampanye Bawaslu se-Riau Proses 105 Pelanggaran

Selasa, 08 Desember 2020 | 22:16:11 WIB | Di Baca : 2645 Kali
Selama Kampanye Bawaslu se-Riau Proses 105 Pelanggaran Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan

SeRiau - Selama 70 hari masa kampanye, Bawaslu Riau telah memproses 105 pelanggaran di 9 kabupaten/kota se-Riau. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat menggelar rapat evaluasi pengawasan kampanye pada Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 di Aula Sekretariat Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Komplek Transito Pekanbaru, Selasa (8/12/2020).

"Bawaslu kabupaten/kota se-Riau telah melakukan penindakkan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam 2 tahapan, yaitu tahapan pencalonan dan tahapan kampanye. Total Pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu se-Riau sebanyak 105 yang bersumber dari temuan pengawas sebanyak 70 kasus dan laporan masyarakat sebanyak 35 kasus," kata Rusidi.

Dari 105 pelanggaran tersebut, kasus netralitas ASN menduduki posisi teratas.

Dari 70 kasus temuan tersebut, kasus terbanyak berada di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah sebanyak 18 kasus, kemudian Kabupaten Pelalawan dengan jumlah 17 kasus.  Sedangkan jumlah temuan terendah berada di Kabupaten Bengkalis yakni sebanyak 3 kasus saja.

Sedangkan 35 laporan yang bersumber dari aduan masyarakat, Bawaslu se-Riau mencatat 7 laporan di Kota Dumai, 6 Laporan di Kabupaten Kuantan Singingi, 5 laporan di Kabupaten Indragiri Hulu, 4 Laporan di Kabupaten Bengkalis dan Siak, 2 laporan di Kabupaten Rokan HIlir, dan 1 laporan di Kabupaten Rokan Hulu dan Meranti.
 
Masih berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu se-Riau, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 telah mencapai angka 100% yakni sebanyak 9.519 APK. Dengan rincian jumlah APK yang ditertibkan tertinggi berada di Kabupaten Rokan Hilir dengan Jumlah sebanyak 4.006 APK. Disusul Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.618 APM. Sedangkan jumlah  APK yang ditertibkan terendah berada di Kabupaten Kuantan SIngingi sebanyak 257 APK dan Kota Dumai 310 APK.

Untuk Kabupaten Rokan HIlir, jumlah APK terbanyak yang ditertibkan merupakan dari pasangan calon (Paslon) Afrizal-Sulaiman sebanyak 1.268 APK, Paslon Asri Auzar-Fuad Ahmad 946 APK, Paslon Cut Andika-M Rafik 897 APK, dan Paslon Suyatno-Jamiluddin 895 APK.

Kemudian penertiban APK di Kabupaten Bengkalis terbanyak milik Paslon Indragunawan-Syamsu D dengan 426 APK. Disusul dengan Paslon Abi Bahrun-Herman 420 APK, Paslon Kasmarni-Bagus Santoso jumlah APK 414 APK, dan Paslon Rizal Kaderismanto-Sri Barat (Iyet) 358 APK.

Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Neil Antariksa AMd MH menerangkan, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota se-Riau, Bawaslu mencatat sebanyak 9.252 kali. Jumlah pertemuan terbatas dan atau tatap muka terbanyak yakni di Kabupaten Pelalawan sebanyak 1.716 pertemuan. Disusul Kabupaten Bengkalis dengan jumlah pertemuan sebanyak 1.451 kali, dan yang terendah berada di Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 477 kali.

"Paslon terbanyak melakukan pertemuan terbatas atau tatap muka urutan pertama yaitu Paslon Zukri Misran-Nasarudin dari Kabupaten Pelalawan sebanyak 639 kali, Paslon Alfedri-Husni Merza dari Kabupaten Siak 628 kali, Paslon Adi Sukemi-M Rais dari Kabupaten Pelalawan 535 kali, dan Paslon yang paling sedikit melakukan pertemuan tatap muka yakni Nurhadi-Toni Sutianto dari Kabupaten Inhu sebanyak 37 kali," sebut Neil.

Neil juga menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu se-Riau selama kampanye, untuk pertemuan dengan metode dalam jaringan (daring) kurang diminati oleh Paslon Pilkada 2020, padahal secara aturan bentuk kampanye ini diperbolehkan.   Terbukti dari hasil pengawasan Bawaslu ditemukan sebanyak 478 kali pertemuan webinar yang dilakukan oleh Paslon di Kota Dumai dengan rincian Paslon Hendri Sandra-Rizal Akbar sebanyak 250 Kali,  Paslon Alm Eko Suharjo-Syarifah sebanyak 111 kali, Paslon Paisal-Amris sebanyak 57 kali, dan Paslon Edi Sepen-Zainal Abidin sebanyak 60 kali.

Terhadap Paslon yang melanggar Kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan sebanyak 26 surat peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Bawaslu kabupaten/kota sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Dengan rincinan, Paslon Sukiman-Indragunawan dari Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 5 kali, Paslon Hafith Syukri-Erizal dari Kabupaten Rohul 4 kali dan Paslon Said Arif Fadilla-Sujarwo 3 kali.

Neil juga mengungkapkan, untuk pelanggaran kampanye yang telah dibubarkan oleh pihak kepolisian dibantu oleh pengawas pemilu di lapangan sebanyak 5 kali, dengan rincian Paslon Nurhadi-Toni Sutianto dari Kabupaten Inhu terjadi di Kecamatan Lirik, Paslon Andi Putra-Suhardiman Amby dari Kabupaten Kuantan SIngingi yang dibubarkan karena jumlah peserta kampanye melebihi dari 50 orang yang bertempat di Kecamatan Singingi Hilir.

Kemudian Paslon Kaderismanto-Sri Barat dari Kabupaten Bengkalis dibubarkan karena melakukan kegiatan kampanye berupa penyebaran bahan kampanye di Kecamatan Pinggir oleh tim pemenangan tanpa STTP, Paslon Asri Auzar-Fuad Ahmad dari Kabupaten Rokan Hilir dan Paslon Afrizal Sintong-H Sulaiman dari Kabupaten Rokan HIlir yang dibubarkan karena melaksanakan kampanye tanpa STTP.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat Data dan Informasi, Amiruddin Sijaya memaparkan terkait sosialisasi regulasi Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020. Poin-poin yang dipaparkannya yakni tentang pelaksanaan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara berdasarkan daftar pemilih dan pengguna hak pilih, pembuatan TPS, perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya, prosedur dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara, prosedur dan tatacara penghitungan suara, penggunaan teknologi sirekap dan penerapan protokol kesehatan. 

Amir juga menjelaskan tentang Peraturan Bawaslu nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020. 

"Dalam melaksanakan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang berpedoman pada standar tata laksana pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Peraturan Perundang-undangan dan protokol kesehatan pencegahan serta pengendalian Covid-19," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan