Disdik Riau Harapkan Bunda PAUD Dapat Bangkitkan Semangat Belajar Anak Usia Dini
SeRiau - Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Riau gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi PAUD Berkualitas dengan Layanan Holistik Integratif se-Provinsi Riau, pada 3-4 Desember 2020 lalu.
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh peserta yang terdiri dari dinas pendidikan 12 kabupaten/kota, organisasi mitra PAUD, perguruan tinggi Unri, dan PKK.
Sebagai pembicara dalam kegiatan itu adalah Bunda PAUD dari 12 kabupaten/kota yang merupakan istri dari masing-masing kepala daerah, kemudian BP PAUD Dandikmas, Kemendikbud, dan Pokja Bunda Paud Provinsi Riau.
Rapat koordinasi itu bertujuan untuk meningkatkan layanan PAUD dalam pendidikan usia dini. PAUD juga diharapkan mencakup layanan kesehatan, gizi, pendidikan, dan nasihat secara umum meningkatkan kualitas pengetahuan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram mengatakan, sinkronisasi PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif ini merupakan menjadi dasar bagi pendidikan anak-anak di usia dini. Pihaknya pun menyambut baik kegiatan yang dilakukan bunda PAUD tersebut, yang nantinya dapat diterapkan secara bersama-sama.
"Ini merupakan turunan dari kegiatan Bunda PAUD Provinsi Riau yang nantinya dapat kita integrasikan dengan dinas pendidikan di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau nanti," ujar Zul Ikram, Kamis (3/12/2020) malam.
Menurutnya, layanan holistik integrasi ini memiliki makna yang sangat luas, sehingga tidak hanya terintegrasi dengan dinas pendidikan di kabupaten/kota, namun juga terintegrasi dengan unit-unit kegiatan PAUD yang ada di tiap-tiap kabupaten/kota.
Ia juga mendorong Bunda PAUD dan pengurus PAUD yang ada di kabupaten/kota dapat memberikan sentuhan yang sifatnya membangkitkan semangat belajar anak di usia dini. "Apakah itu melalui lembaga yang bergerak dalam kelompok PAUD tersebut, termasuk juga keinginan orang tua untuk menyekolahkan anaknya di PAUD yang ada di kampung-kampung," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap PAUD di masing-masing kabupaten/kota selalu berkoordinasi dan berintegrasi dengan dinas pendidikan. Karena Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu telah memberikan batas-batas pengelolaan pendidikan sampai ke tingkat kabupaten/kota. (**H)