MENU TUTUP

Jelang Pilkada 2020, Polsek Kerumutan Imbau Masyarakat Tolak Politik Uang

Ahad, 29 November 2020 | 12:31:21 WIB | Di Baca : 1350 Kali
Jelang Pilkada 2020, Polsek Kerumutan Imbau Masyarakat Tolak Politik Uang

SeRiau - Mengantisipasi terjadinya politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020, Polsek Kerumutan imbau masyarakat untuk menolak politik uang.

Kegiatan dilaksanakan di pusat perbelanjaan, swalayan, dan warung atau kedai, di mana masyarakat banyak berkumpul.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan bersama personel.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah guna mengantisipasi masyarakat Kecamatan Kerumutan agar tidak terlibat politik uang pada Pilkada nantinya. Hal itu sesuai dengan Pasal 187 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu kepala daerah terhadap pemberi dan penerima dapat dipidana dengan ancaman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," ungkap Aipda Abel, Ahad (29/11/2020).

Pihaknya berharap masyarakat di Kecamatan Kerumutan tidak terlibat dengan politik uang. Di mana, secara tegas, politik uang adalah melanggar hukum. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid