MENU TUTUP

Delapan Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan Jawab 33 Pertanyaan Sesuai Fakta

Rabu, 18 November 2020 | 04:57:01 WIB | Di Baca : 1425 Kali
Delapan Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan Jawab 33 Pertanyaan Sesuai Fakta

SeRiau - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, kehadiran Anies untuk mengklarifikasi atas dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu malam lalu (14/11).

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan (penyidik)," kata Anies usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam (17/11), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Anies menjelaskan, berbagai pertanyaan yang diaujkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dijawab berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

"Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," sambung Anies.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta ini untuk bisa menjelaskan, status DKI saat ini dimasa pandemi Covid-19.  

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain. Pertanyaanya kepada penyelenggara negara di daerah bagaimana ketentuanya ada yang dilanggar gak pada acara itu, kalau ada yang dilanggar maka terjadi pidana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang.

Tubagus mengatakan, saat ini pihaknya baru memulai tahapan penyelidikan selama dua hingga tiga hari kedepan. Tahapan ini, sambung dia, untuk menjawab apakah ada suatu perbuatan tindak pidana atau tidak dalam acara akad nikah dan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, acara di markas FPI itu diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

"Jadi tergantung dari hasil penyelidikan ini. Setelah hasil krarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, ini baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan penyidikan, baru menentukan siapa tersangkanya," beber Tubagus. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile