MENU TUTUP

Mahfud Md Ungkap Perppu Batalkan UU Ciptaker Belum Jadi Opsi

Selasa, 17 November 2020 | 18:24:23 WIB | Di Baca : 1265 Kali
Mahfud Md Ungkap Perppu Batalkan UU Ciptaker Belum Jadi Opsi

SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyampaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker belum jadi opsi pemerintah. Mahfud menyampaikan alasan di baliknya.

"Ada yang mengusulkan dibuat saja Perppu agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah karena begini, kalau mengubah Perppu nanti ramainya kenapa Perppu-nya hanya mengubah itu," ujar Mahfud saat mengikuti webinar bertajuk 'Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja' yang digelar oleh Alumni UGM, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, ada potensi 'keributan' lain yang bisa terjadi sebagai buntut munculnya Perppu.

"Kalau hanya mengatur Perppu soal pengaturan pidana, orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain dan ini tidak akan selesai-selesai. Perppu kita catat sebagai usul," kata dia.

Mahfud kemudian menjabarkan ada langkah-langkah lain yang bisa ditempuh di antaranya judicial review ke MK dan legislative review.

Sedangkan untuk jalan yang ketiga, Mahfud mengatakan pemerintah telah menyiapkan tim kerja atau pokja. Tim ini bertugas untuk menampung pendapat masyarakat dan berlanjut dengan mendiskusikannya.

"Nanti masalah yang masih tersisa dimasukkan ke perundang-undangan turunan di PP di dalam Perpres di dalam Perda," ujarnya. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana