MENU TUTUP

Demokrat Sebut RUU Minuman Beralkohol Overkriminalisasi

Sabtu, 14 November 2020 | 00:37:44 WIB | Di Baca : 1693 Kali
Demokrat Sebut RUU Minuman Beralkohol Overkriminalisasi

SeRiau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) overkriminalisasi.

Menurutnya, rancangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sistem peradilan pidana dengan pendekatan cost and benefit dari suatu peraturan yang akan dibentuk tidak pernah diposisikan secara tepat.

"Overkriminalisasi. Ini yang akan tergambar dalam imaji saya soal RUU Minol," kata Hinca kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).

Dia berkata, Indonesia latah dalam membentuk produk hukum dengan jubah besar larangan pascaera reformasi. Ia mengaku khawatir niat baik untuk menekan angka-angka kejahatan lewat RUU Minol justru bertolakbelakang dengan hasil yang akan didapatkan.

Hinca berpendapat, RUU Minol yang memuat sanksi pidana atau denda bagi orang yang mengonsumsi minol berpotensi mengulang kesalahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, sanksi pidana dalam UU Narkotika telah menyebabkan lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh sesak, instrumen hak asasi manusia (HAM) tidak terpenuhi, serta pemborosan anggaran.

"Rehabilitasi bagi pecandu narkotika di negara ini masih sangat jauh dari kata layak. Balai rehabilitasi masih sangat minim tersedia, konselor adiksi juga masih sangat sedikit jumlahnya, serta anggaran yang tidak memadai untuk mendukung program penyembuhan bagi para pecandu yang jumlahnya sangat banyak," kata anggota Komisi Hukum DPR itu.

Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mewaspadai potensi overkriminalisasi yang mungkin terjadi andai RUU Minol disahkan menjadi UU.

Atas dasar itu, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berpendapat RUU larangan minuman alkohol itu tak perlu dibahas DPR.

"Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia," kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).

Sementara anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo meminta RUU Minol dibahas dengan pemerintah. Menurutnya, pandangan pemerintah terhadap kepentingan pembuatan dua rancangan regulasi harus dikomunikasikan lebih dahulu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Baleg DPR akan memperhatikan berbagai penolakan dan masukan publik soal RUU Minol.

Pembahasan RUU Minol pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi. Dasco berkata, Baleg akan mengkaji penjelasan dari pengusul itu lebih dahulu dan menentukan apakah pembahasan RUU Minol akan dilanjutkan atau tidak. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan