MENU TUTUP

Satpol PP Pastikan Potong Seluruh Bando Reklame Ilegal

Senin, 09 November 2020 | 22:37:00 WIB | Di Baca : 2114 Kali
Satpol PP Pastikan Potong Seluruh Bando Reklame Ilegal

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) pekanbaru telah memotong bando jalan tempat median reklame yang berdiri di ruas Jalan Tuanku Tambusai beberapa hari lalu.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penertiban terhadap bando reklame lainnya masih akan terus berlanjut.

"Kita akan lakukan penertiban terhadap seluruh bando-bando dan tiang reklame ilegal. Satu-satu dulu, bertahap kita tertibkan," ujar Gurning, Senin (9/11/2020). 

Ia memastikan, penertiban seluruh bando reklame yang masih berdiri disejumlah ruas jalan akan berlangsung. Pasalnya penertiban terhadap seluruh tiang reklame ilegal telah diperintahkan langsung Walikota Pekanbaru Firdaus, kepada OPD terkait untuk ditertibkan. 

Apalagi bando atau reklame yang melintang di atas ruas jalan. Hal itu jelas tidak memiliki izin, di mana bando tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Maka tentu akan kita tertibkan, karena ini langsung perintah pak Wali. Kata pak Wali perintahkan kepada saya, tolong potong dibersihkan seluruh bando atau tiang reklame ilegal," pungkasnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

2

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

3

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau

4

Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik

5

Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau dan Bank BJB Gelar Buka Bersama