MENU TUTUP

Polsek Bunut Edukasi Masyarakat Tentang Larangan Pungli

Rabu, 04 November 2020 | 15:25:43 WIB | Di Baca : 1732 Kali
Polsek Bunut Edukasi Masyarakat Tentang Larangan Pungli

SeRiau - Polsek Bunut sosialisasikan sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Rabu (4/11/2020).

Satgas saber pungli ini melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS MH berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini masyarakat teredukasi terhadap saber pungli dan mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan pungli.

"Dalam melaksanakan tugasnya, satgas saber pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli serta melakukan operasi tangkap tangan," terang Kapolsek.

Selain satgas kata AKP Rokhani, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli ini. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Masyarakat Kecamatan Bunut dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Bunut dengan menghubungi satga saber pungli," ungkapnya.

"Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, masyarakat teredukasi terhadap saber pungli ini dan paham akan ancaman hukuman jika melakukan pungli tersebut," harapnya lagi. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI