MENU TUTUP

Polsek Ukui Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Senin, 02 November 2020 | 13:11:14 WIB | Di Baca : 1939 Kali
Polsek Ukui Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

SeRiau - Unit Reskrim Polsek Ukui amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku UC alias BR (37) laki-laki warga Desa Ukui Dua ditangkap polisi saat berada di rumahnya pada Sabtu (31/10/2020) malam.

Penangkapan tersangka BR ini berdasarkan pada laporan LT (16) selaku ibu dari korban AS (5) yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya.

Peristiwa ini diketahui bermula pada Jumat (30/10/2020) sore sekira pukul 17.10 WIB, saat  korban AS tidak mau mandi. Namun setelah dibujuk oleh ibunya, korban akhirnya mau mandi dengan syarat tidak membersihkan kemaluannya dengan alasan perih. 

Ibu korban sempat curiga dan langsung menanyakan kepada anaknya perihal perih yang dialami anaknya. Sontak ibu korban kaget saat mendengar pengakuan anaknya bahwa kemaluan korban perih akibat di gesek-gesek oleh kemaluan tersangka BR. 

Menurut pengakuan korban juga, bahwa kejadian tersebut terjadi sekira pukul 16.30 WIB yang bermula saat korban bermain sepeda di depan rumah tersangka. Kemudian BR memanggil korban, setelah korban masuk ke dalam rumah, BR membawa korban ke kamar mandi untuk melancarkan aksi bejatnya yakni membuka celana luar dan dalam korban lalu mengesekan kemaluan tersangka ke kemaluan korban AS (5).

Tersangka pun sempat memberitahukan kepada korban bahwa kejadian tersebut jangan diberitahu kepada orang tuanya atau orang lain.

Mendengar pengakuan anaknya itu, Ibu korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur ini, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ukui untuk pengusutan lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui Akp Rifendi SSos MSi langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Ukui untuk lakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku.

Pada malam harinya sekitar pukul 01.00 wib, tersangka BR berhasil diamankan saat berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Ukui Dua yang tak jauh dari rumah korban. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Ukui untuk dimintai keterangan.

"Tersangka BR pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini telah diamankan. Pelaku diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Ukui Akp Rifendi. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H