MENU TUTUP

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 29 Oktober 2020 | 14:00:35 WIB | Di Baca : 1389 Kali
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

SeRiau - Mengantisipasi  penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, personel kepolisian turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi dan imbauan, Kamis (29/10/2020).

Kegiatan dipimpin Ka SPK Polsek Kuala Kampar Aiptu Irwan Mulyadi bersama 5 orang personel. Kepolisian melakukan operasi yustisi dengan menegakan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tahun 2020.

Aiptu Irwan Mulyadi mengatakan personel yang turun menyampaikan kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai peratran tersebut. Sanksi berupa kerja sosial hingga sanksi denda.

Dikatakannya, operasi saat ini masih bersifat sosialiasi dan belum memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. 

"Imbauan dan teguran lisan disampaikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Supaya masyarakat lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman