MENU TUTUP

10 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kuala Kampar Disanksi Kerja Sosial

Senin, 26 Oktober 2020 | 15:13:28 WIB | Di Baca : 1524 Kali
10 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kuala Kampar Disanksi Kerja Sosial

SeRiau - Polsek Kuala Kampar bersama Satgas Covid-19 lakukan operasi yustisi di jalan Panglima Sampan, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Senin (26/10/2020). Para pelanggar langsung dilakukan sidang di tempat.

Dalam kagiatan itu dihadiri oleh Camat Kuala Kampar diwakilkan oleh Sekcam T Fauzar, Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH, Kasatpol PP H Abu Bakar, Lurah Teluk Dalam T Efrizon SSos. Kemudian personel BPBD, tenaga kesehatan dari Puskesmas, serta personel TNI.

Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH mengatakan bahwa hasil dari operasi yustisi ini didapati 10 orang yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.

"Dari 10 pelanggar tersebut dilakukan sidang di tempat oleh jaksa, hakim serta panitra. Dan masing-masing pelanggar mendapatkan sanksi kerja sosial  membersihkan lingkungan Masjid Amilin Teluk Dalam," kata Kapolsek.

Ia berharap, masyarakat yang telah dikenakan sanksi bisa memahami pentingnya protokol kesehatan saat di luar rumah beraktivitas. "Gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI