MENU TUTUP

3 Calon Meninggal karena Covid-19, KPU Bantah Terkait Pilkada

Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:22:43 WIB | Di Baca : 1542 Kali
3 Calon Meninggal karena Covid-19, KPU Bantah Terkait Pilkada

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tiga orang calon kepala daerah yang meninggal dunia usai positif Covid-19 tidak berkaitan dengan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan para calon itu sudah mengidap Covid-19 sebelum tahapan pilkada dimulai.

"Sekali lagi saya sampaikan ini bukan karena kegiatan pilkada mereka, tetapi mereka sudah sakit ketika sedang mendaftar dan meninggal dunia," kata Ilham dalam diskusi daring yang disiarkan akun YouTube Iluni UI, Jumat (23/10).

Ilham mengatakan ada empat calon yang meninggal dunia di Pilkada Serentak 2020. Namun hanya tiga orang di antaranya yang meninggal setelah positif Covid-19.

Ia merinci kandidat yang meninggal dunia adalah calon bupati petahana Kabupaten Berau, Muharram. Muharram meninggal dunia pada Selasa (22/9).

Lalu ada calon bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh yang meninggal dunia pada Minggu (4/10). Nama ketiga adalah calon wali kota Bontang Adi Darma yang meninggal dunia pada Kamis (1/9).

Ilham menyampaikan dua dari tiga calon yang meninggal dunia karena Covid-19 telah diganti. Posisi Muharram digantikan oleh sang istri, Sri Juniarsih. Adapun posisi Adi Darma digantikan Basri Rase.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak penundaan Pilkada Serentak 2020 karena situasi pandemi Covid-19 memburuk. Desakan itu makin menguat setelah pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah saat masa pendaftaran.

Selain itu, Covid-19 menjangkiti para pihak yang ikut serta. Sebanyak 63 orang calon dinyatakan positif Covid-19. Kemudian tiga orang di antaranya meninggal dunia.

Pihak penyelenggara juga terjangkit Covid-19. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, dan Ketua KPU Arief Budiman positif Covid-19.

Sementara itu, aparat kepolisian dan Satpol PP sering kali ragu membubarkan kampanye Pilkada 2020 paslon petahana yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pada dasarnya hal itu telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Bawaslu dan aparat penegak hukum berwenang membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan setelah memberi peringatan satu jam sebelumnya.

PKPU Nomor 13 tahun 2020 mengatur sejumlah sanksi dalam lima pasal. Sanksi bervariasi mulai dari teguran tertulis hingga pelaporan ke polisi. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana