MENU TUTUP

Operasi Yustisi di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelanggar Disidang di Tempat

Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:14:35 WIB | Di Baca : 1895 Kali
Operasi Yustisi di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelanggar Disidang di Tempat

SeRiau - Polsek Bandar Sei Kijang terus melakukan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di kecamatan Bandar Sei Kijang, Selasa (20/10/2020).

Operasi yustisi ini dilakukan oleh tim yustisi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP l, dinas kesehatan, kejaksaan, pengadilan negeri, serta BNPB Kabupaten Pelalawan.

Peesonel kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba MH. Ia mengatakan bahwa pelanggar yang terjaring tim yustisi akan dilakukan sidang di tempat.

"Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan sidang di tempat," katanya.

Dikatakannya, tujuan operasi yustisi ini adalah agar masyarakat selalu mengingat dan juga menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Ini kita lakukan tak lain untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya, Kecamatan Bandar Sei Kijang," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI