MENU TUTUP

Polisi Ancam Tak Terbitkan SKCK ke Pendemo, Kompolnas: Itu Peringatan

Jumat, 16 Oktober 2020 | 04:51:59 WIB | Di Baca : 1542 Kali
Polisi Ancam Tak Terbitkan SKCK ke Pendemo, Kompolnas: Itu Peringatan

SeRiau - Polres Metro Tangerang mengancam tidak menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pelajar pendemo yang rusuh. Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) mengatakan hal itu merupakan suatu peringatan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pencatatan tindakan anarkis yang dilakukan para pendemo rusuh itu memang sudah selayaknya menjadi catatan kepolisian.

"Mencatat data-data pelajar yang melakukan aksi anarki saat demo sehingga yang bersangkutan ditangkap polisi, itu memang harus dilakukan polisi. Karena polisi harus punya data harkamtibmas dan data track record kriminal dari orang-orang yang ada di wilayahnya," kata Poengky ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).

"Jika ada seorang pelajar ikut-ikutan bertindak anarki dalam aksi demo dan ditangkap polisi, otomatis tindakannya yang anarki tadi masuk track record kriminal," lanjutnya.

Poengky mengatakan apa yang dikatakan pihak kepolisian itu merupakan peringatan. Menurutnya, itu sebagai penekanan agar para pendemo rusuh yang masih berstatus pelajar tidak melakukan tindakan anarkis lainnya.

"Oleh karena itu peringatan polisi harus dipikirkan oleh para pelajar, agar mereka tidak terlibat melakukan tindakan anarki atau tindak pidana lainnya, karena pasti berdampak pada SKCK. Jangankan demo anarki, mereka terlibat tawuran antar pelajar juga pasti akan berdampak pada catatan track record mereka di data Kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, ancaman tidak menerbitkan SKCK disampaikan oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yudhistira. Sebanyak 140 pelajar dan pengangguran yang hendak ikut demo UU Cipta Kerja di Jakarta ditangkap polisi di Kota Tangerang. Para pelajar yang terbukti hendak ikut demo anarkistis bakal di-blacklist dalam pengurusan SKCK.

"Kalau terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan anarkistis dalam demo, baru kita beri sanksi pidana sampai blacklist dalam mengurus SKCK," kata Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira dihubungi wartawan, Selasa (13/10) kemarin. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!

5

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP