MENU TUTUP

Potensi Drainase Akibat Banjir Pola Ruang Kota

Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:59:30 WIB | Di Baca : 2273 Kali
Potensi Drainase Akibat Banjir Pola Ruang Kota

 

Seriau,- Beberapa hari ini Pekanbaru yang meliputi hampir semua kabupaten dan kota berada di Pekanbaru dilanda hujan. Sebagian bahkan mengalami hujan yang cukup deras, meskipun sudah ada menimbulkan bencana banjir seperti yang terjadi di beberapa provinsi lain. Seperti yang kita tahu, ada beberapa daerah di Jawa yang mengalami bencana banjir. Dan banjir tersebut melanda daerah pemukiman yang masuk dalam kawasan perkotaan. Wilayah perkotaan memang seringkali menjadi daerah yang paling tinggi kerawanannya terkena bencana banjir. 

Beberapa hal penyebab daerah perkotaan menjadi daerah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir adalah adanya pemusatan kawasan permukiman di daerah tersebut. Sementara kawasan permukiman ini tidak mendesain kawasannya agar adaptif dengan peningkatan kuantitas air. Bahkan, di beberapa tempat hal yang terjadi adalah adanya pengambilan lahan, atau perubahan lahan yang selama ini menjadi daerah genangan air, terutama air hujan dalam bentuk rawa ataupun kolam yang kemudian berubah menjadi di area permukiman atau area komersial. Daerah yang selama ini dihuni oleh air, digunakan oleh penduduk yang disetujui melalui regulasi pemerintah, untuk ditimbun dan dimanfaatkan lahan di atasnya sebagai lahan budidaya. 

Belum adanya peta induk drainase dan anak sungai di Kota Pekanbaru membuat penanganan banjir menjadi tidak maksimal. Apalagi, banjir yang muncul saat musim hujan terjadi salah satunya karena tidak efektifnya saluran air atau drainase yang ada. Dinas PUPR Kota Pekanbaru harus cepat mengambil langkah serta mendata ada 30 titik rawan banjir yang menjadi perhatian. Di sisi lain, pihaknya belum memiliki peta induk drainase dan sungai untuk penanganan permasalahan banjir. Pemerintah harus menyusun peta induk drainase dan anak sungai. Peta ini akan menjadi perhatian di mana di titik-titik yang biasa banjir. Ada 30 titik rawan banjir yang jadi perhatian," arus dibuat peta drainase dan sungai, maka konsultan perencanaan bisa memberikan solusi terhadap penanganan banjir secara tepat. 30 titik rawan banjir itu tersebar di seluruh Kecamatan di Pekanbaru. Namun yang paling banyak masih terdapat di Kecamatan Tampan." Di Kecamatan Tampan di Jalan Cipta Karya, Suka Karya dan sekitarnya," urainya. 

Selain itu, titik rawan banjir juga terdapat di depan Awal Bros Sudirman, di depan dealer Suzuki Jalan Riau, di depan Hotel Premiere Jalan Sudirman, di depan Awal Bros , Jalan Soebrantas, di persimpangan Tabek Gadang, di depan Family Box Jalan Soebrantas, di Terminal AKAP Jalan Tuanku Tambusai Ujung dan di depan Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman. Dengan peta induk yang masih dalam proses, Dinas PUPR Pekanbaru harus upaya penanganan dengan pembersihan drainase. Sejumlah drainase dan anak sungai dilakukan normalisasi agar laju air tidak terhambat. 30 titik rawan banjir yang harus kita bebaskan, apalagi akhir tahun 2020 ini kita menyusun master plant penanganan banjir. Dalam penanggulangan banjir Kota Pekanbaru sendiri masih memiliki kekurangan belum diperbaharuinya peta induk sungai dan drainase. Peta induk memang mesti disempurnakan. Penyempurnaan perlu dilakukan karena kondisi awal saat peta dibuat dan Kota Pekanbaru saat ini yang sudah berkembang sudah berbeda jauh." Kota berubah. Banyak anak sungai tidak berfungsi dengan baik. Karena itu ini peta induk sungai dan drainase, tahun ini harus selesai.

Beberapa daerah yang ada di dalam wilayah perkotaan, sebenarnya perlu diarahkan menjadi dua kawasan yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Beberapa tempat yang ada di dalam wilayah kota, yang memiliki kerawanan dari bencana banjir atau bencana lainnya, bahkan seharusnya dijadikan sebagai kawasan lindung baru. Sementara daerah yang tidak rawan memang secara cara geografis juga ditinjau dari kondisi lingkungannya memiliki kerawanan bencana lingkungan yang sangat kecil, maka daerah tersebut dapat dijadikan sebagai kawasan budidaya.

Memang kota kita ini, sudah sangat padat oleh bangunan, sehingga sebuah area yang sebenarnya pantas untuk menjadi kawasan lindung, ternyata pada saat ini sudah dihuni oleh penduduk dengan kepadatan yang cukup tinggi. Namun, sebenarnya di sinilah fungsi rencana tata ruang. Pemerintah bersama dengan para perencana koncultan, kemudian menjadikan daerah yang memang seharusnya menjadi daerah kawasan lindung, tetap ditetapkan sebagai kawasan lindung bagi kota di masa yang akan datang. Dan pada saat ini, memang masih dihuni oleh banyak orang, sehingga menimbulkan kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Kedepannya, melalui regulasi penataan ruang, dia akan berubah menjadi kawasan lindung. Sebagaimana yang diarahkan oleh dokumen. Rencana tata ruang dan Perda tata ruang itu tadi. Jadi, rencana tata ruang itu kita buat, dalam rangka untuk menetapkan bentukan struktur ruang dan pola ruang di masa yang akan datang, dengan melakukan evaluasi terhadap struktur dan pola ruang pada saat ini. Kita bisa melihat, apakah kondisi tata ruang yang ada saat ini, adalah sebuah kondisi yang baik, sebuah kondisi yang ideal, ataukah sebaliknya, dia menjadi sebuah struktur dan pola ruang yang tidak tepat bagi masa depan kota.

Dari existing itulah, yang kemudian menuntun kita untuk merancang bentukan struktur dan pola ruang baru, yang diharapkan akan terbentuk dimasa yang akan datang. Jadi, ketika kita merancang sebuah kota, merancang tata ruangnya, maka apa yang kita rancang ini adalah apa yang seharusnya terjadi di masa yang akan datang untuk setiap bangunan yang berada di daerah yang akan dijadikan sebagai kawasan lindung di masa yang akan datang tersebut. Juga tidak diperbolehkan ada pembuatan sertifikat tanah baru atau perubahan sertifikat tanah. Sehingga tidak terjadi transaksi jual beli tanah lagi di daerah tersebut. 

Saat ini, kawasan yang pada masa akan datang itu adalah sebuah kawasan lindung, tetapi pada saat ini sudah dihuni oleh bangunan dan juga penduduk yang sangat banyak. Maka, itu bukan berarti bahwa penduduk yang ada pada saat ini disebut sebagai penduduk yang menghuni kawasan lindung. Tentu saja tidak demikian. Masyarakat tetap bisa berada di kawasan yang sudah kita tetapkan sebagai kawasan lindung baru tersebut, hanya saja karena mereka berada di kawasan lindung kota di masa yang akan datang, maka ada kebijakan khusus untuk lahan yang ada di daerah tersebut. Di antaranya adalah meninggikan pajak bumi dan bangunan

Bahwa selama sekian tahun ini nanti, penghuninya akan menjual lahan yang ia huni pada saat ini kepada pihak lain, maka pihak lain tersebut tidak bisa mengubah nama sertifikat. Sudah dikunci tidak ada sertifikat baru di lahan tersebut. Sebab, pada prinsipnya sertifikat yang ada di pemerintah pada area yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung, akan dibuat menjadi status quo. Sehingga hanya anak dan keturunannya saja yang boleh menetap di situ, selama warga tersebut memang sudah memiliki sertifikat sejak lama (sertifikat sudah ada sebelum perda tata ruang baru, ditetapkan) dan juga sudah memiliki bangunan yang fungsional di daerah tersebut. Jadi, yang ingin saya katakan adalah: dalam merancang masa depan kota tersebut kita harusnya memberikan perhatian pada rancangan struktur dan pola ruang kota di masa yang akan datang. Jadi, apa yang sudah terjadi pada saat ini, pola dan struktur ruangnya, belum tentu sebuah pola dan struktur ruang yang relevan dengan masa yang akan datang. Bahkan pada saat ini saja, pola dan struktur ruang telah memberikan efek pada kegiatan orang dan barang, yang kemudian menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan kenyamanan warga kota. 

Artinya, apa yang sudah terjadi pada saat ini, bentukan pola dan struktur ruangnya, ternyata tidak menyamankan warganya. Hal ini menandakan bahwa diperlukan sebuah rancangan baru yang mungkin berbeda dengan kondisi eksisting pada saat ini. Sebab apa yang terjadi pada saat ini, bukanlah sebuah bentuk ruang yang dirancang sejak awal. Tetapi sebuah kawasan perkotaan yang “menjadi” begitu saja. Setelah itu baru kemudian muncullah regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahannya, dan juga mulai berjalanlah kebijakan perizinannya. Dan itu semua membutuhkan peraturan daerah yang berkaitan dengan tata ruang. Jika konsepsi yang ada di dalam peraturan tata ruang ini tidak relevan dengan tuntutan bentukan ruang kota di masa yang akan datang, maka hal yang terjadi adalah munculnya dampak negatif terhadap lingkungan di kota tersebut.

Kesimpulan yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan bahasan yang sudah kita bahas pada saat ini adalah bahwa banjir adalah sebuah fenomena alam yang merupakan aktivitas biasa bagi alam. Karena itu, setiap warga harus memberikan perhatian pada hak alam. Suatu area yang seharusnya tidak dijadikan sebagai kawasan permukiman ataukah kawasan komersial, seharusnya dapat tetap menjadi sebuah area hijau dan terbuka. Semuanya masih bisa menikmatinya tanpa perlu mengeluarkan uang karcis sebagai tanda masuk ke daerah tersebut. Karena itu, kita sangat berharap agar pemerintah daerah baik di level provinsi, kota maupun kabupaten hendaknya sesegera mungkin mengubah cara pikir dalam penyusunan dokumen tata ruang. Pemerintah harus melihat bentukan ruang kota di masa yang akan datang itu seperti apa, bayangannya itu seperti apa sehingga apa yang terjadi pada saat ini sebagai sebuah bentukan ruang yang tidak tepat, tidak lagi menjadi bentukan dan kota di masa yang akan datang. Bentukan pola dan struktur ruang kota di masa kini, ternyata tidak berkualitas dan tidak berkeadilan, maka hal tersebut harus diubah dengan membentuk pola dan struktur ruang baru.

Sekali lagi, saya ingin menekankan bahwa yang namanya dokumen RTRW adalah sebuah dokumen pemanfaatan lahan yang berkeadilan. Dan dokumen tata ruang adalah sebuah dokumen menggambarkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang dan apa yang seharusnya disiapkan pemerintah untuk berhadapan dengan masa depan terjadi di masa yang akan datang dan apa yang seharusnya disiapkan oleh pemerintah untuk berhadapan dengan masa depan.***

Penulis: Ir.H. Abdul Kudus Zaini, MT, MS,Tr, IPM Dosen Fakultas Teknik, Jurusan Sipil Universitas Islam Riau, Dewan Pembina Yayasan YLPI-UIR. 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H