MENU TUTUP

Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Sanksi Pelanggar

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:50:36 WIB | Di Baca : 1628 Kali
Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Sanksi Pelanggar

SeRiau - Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Senin (12/10/2020).

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan oleh Bripka Novrizal, di jalan koridor PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. Operasi yustisi menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan, kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker saat pandemi Covid-19 ini. Terlebih lagi, tingginya tingkat penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

"Sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Jika ditemukan pelanggar akan kami lakukan teguran," katanya.

Selain dari kepolisian, operasi ini juga melibatkan personel TNI dan juga Satpol PP Kecamatan Pelalawan.

"Dalam operasi ini, kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," terangnya.

Ia berharap, masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana