MENU TUTUP

Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Sanksi Pelanggar

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:50:36 WIB | Di Baca : 1919 Kali
Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Sanksi Pelanggar

SeRiau - Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Senin (12/10/2020).

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan oleh Bripka Novrizal, di jalan koridor PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. Operasi yustisi menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan, kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker saat pandemi Covid-19 ini. Terlebih lagi, tingginya tingkat penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

"Sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Jika ditemukan pelanggar akan kami lakukan teguran," katanya.

Selain dari kepolisian, operasi ini juga melibatkan personel TNI dan juga Satpol PP Kecamatan Pelalawan.

"Dalam operasi ini, kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," terangnya.

Ia berharap, masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI