MENU TUTUP

7 Orang di Kecamatan Kerumutan Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Disanksi Sosial dan Denda

Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:02:19 WIB | Di Baca : 1511 Kali
7 Orang di Kecamatan Kerumutan Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Disanksi Sosial dan Denda

SeRiau - Polsek Kerumutan bersama tim gabungan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang melanggar dilakukan sidang di tempat.

Operasi yustisi diikuti oleh Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH bersama TNI, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. 

Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri mengatakan, operasi yustisi itu dilakukan untuk menjaring pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dalam operasi itu, pelanggar dilakukan sidang di tempat.

"Bagi para pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Pelalawan dengan sanksi denda Rp 50.000 atau kerja sosial," kata Iptu Fajri, Kamis (8/10/2020).

Bagi yang tidak menggunakan masker akan didata identitasnya, diberikan peringatan, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 7 orang yang terjaring dan mengikuti sidang di tempat. Di mana 5 orang di antaranya diberikan sanksi sosial dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir