Nasir Djamil Sarankan Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review Ke MK
SeRiau - DPR RI dihujat habis-habisan oleh masyarakat dalam berbagai platform media sosial.
Sebab dihujat karena telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja secara mendadak dalam rapat paripurna kemarin, Senin (5/10).
Ada indikasi ketidakpercayaan rakyat terhadap parlemen sebagai perwakilan rakyat dengan disahkannya RUU kontroversial tersebut menjadi UU di tengah situasi sulit saat ini.
Anggota fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengaku menyesali hal tersebut.
Ia mengaku memahami kekecewaan masyarakat hingga berujung pada mosi tidak percaya kepada parlemen.
“Terus terang sangat kita sesalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Apalagi sidang paripurna pengesahannya juga sangat mendadak dan diserentakkan dengan penutupan masa sidang. Saya memahami kekecewaan banyak pihak saat RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini disahkan,” kata Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/10).
Anggota Komisi II DPR RI ini mempertanyakan alasan pemerintah mendesak RUU tersebut segera disahkan.
“Pertanyaannya ada apa kok bisa, pemerintah dan partai koalisi sangat ngotot. Hingga menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.
Pihaknya menyarankan masyarakat yang tidak setuju dengan adanya UU tersebut agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Bagi anggota atau kelompok masyarakat yang tidak setuju diminta segera mengadukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review,” tegasnya.
Nasir menambahkan, pengesahan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 dan tertutupnya akses publik memberi masukan membuat masyarakat tidak percaya dengan pemerintah.
“Ini membuat publik tidak percaya kepada janji-janji Presiden Jokowi soal partisipasi publik. Presiden sepertinya abai dengan aspirasi publik dan cenderung pasif,” katanya.
“Fenomena di atas, di kampung saya disebut "lage kut pade lam reudok". seperti orang mengambil padi di tengah gemuruh petir. Siapa menabur angin, dia akan menuai badai,” tutup Nasir menegaskan. (**H)
Sumber: rmol.id