MENU TUTUP

Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Pencabulan Bawah Umur di Pelalawan

Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:33:05 WIB | Di Baca : 2193 Kali
Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Pencabulan Bawah Umur di Pelalawan

SeRiau - Polsek Kerumutan hadiri proses persidangan pra peradilan dugaan kasus pencabulan di bawah umur, di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (6/10/2020).

Persidangan dihadiri oleh Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH, Hendri Marihot sebagai kuasa hukum tersangka Delifati Lawolo. Sidang berlangsung dengan agenda sidang putusan pra peradilan.

"Dari hasil persidangan, majelis hakim menolak gugatan prapradilan Nomor : 1/Pid.pra/2020/Pn.Plw yang diajukan kuasa Hukum Delifati Lawolo," terang Kapolsek.

Dengan demikian kata Iptu Fajri, proses hukum untuk tersangka Delifati Lawolo tetap berjalan sebagai mana mestinya.

"Berkas tersangka saat ini sudah rampung dan P21. Telah dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu untuk disidangkan," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI