MENU TUTUP

Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Pencabulan Bawah Umur di Pelalawan

Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:33:05 WIB | Di Baca : 1861 Kali
Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Pencabulan Bawah Umur di Pelalawan

SeRiau - Polsek Kerumutan hadiri proses persidangan pra peradilan dugaan kasus pencabulan di bawah umur, di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (6/10/2020).

Persidangan dihadiri oleh Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH, Hendri Marihot sebagai kuasa hukum tersangka Delifati Lawolo. Sidang berlangsung dengan agenda sidang putusan pra peradilan.

"Dari hasil persidangan, majelis hakim menolak gugatan prapradilan Nomor : 1/Pid.pra/2020/Pn.Plw yang diajukan kuasa Hukum Delifati Lawolo," terang Kapolsek.

Dengan demikian kata Iptu Fajri, proses hukum untuk tersangka Delifati Lawolo tetap berjalan sebagai mana mestinya.

"Berkas tersangka saat ini sudah rampung dan P21. Telah dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu untuk disidangkan," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau