MENU TUTUP

Polsubsektor Pelalawan Sanksi Masyarakat Tak Gunakan Masker

Senin, 05 Oktober 2020 | 15:14:34 WIB | Di Baca : 1559 Kali
Polsubsektor Pelalawan Sanksi Masyarakat Tak Gunakan Masker

SeRiau - Dalam rangka penegakan disiplinan protokol kesehatan, Polsubsektor Pelalawan lakukan operasi yustisi. Operasi dilakasanakan di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Senin (5/10/2020).

Kegiatan dilakukan oleh Bripka Heru dengan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran hingga sanksi.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan bahwa kegiatan Ini adalah bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pendemi corona ini. Terlebih lagi, penyebaran kasus Covid-19 ini semakin meningkat di nasional maupun di daerah.

"Dalam operasi ini, kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Ia sangat berharap, masyarakat dapat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Semoga penyebaran Covid-19 di kecamatan Pelalawan dapat dihindari," harapnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile