MENU TUTUP

Polsubsektor Pelalawan Sanksi Masyarakat Tak Gunakan Masker

Senin, 05 Oktober 2020 | 15:14:34 WIB | Di Baca : 1832 Kali
Polsubsektor Pelalawan Sanksi Masyarakat Tak Gunakan Masker

SeRiau - Dalam rangka penegakan disiplinan protokol kesehatan, Polsubsektor Pelalawan lakukan operasi yustisi. Operasi dilakasanakan di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Senin (5/10/2020).

Kegiatan dilakukan oleh Bripka Heru dengan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran hingga sanksi.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan bahwa kegiatan Ini adalah bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pendemi corona ini. Terlebih lagi, penyebaran kasus Covid-19 ini semakin meningkat di nasional maupun di daerah.

"Dalam operasi ini, kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Ia sangat berharap, masyarakat dapat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Semoga penyebaran Covid-19 di kecamatan Pelalawan dapat dihindari," harapnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI