MENU TUTUP

Disperindag Pekanbaru Minta Tim Yustisi Tertibkan Pasar Kaget

Rabu, 30 September 2020 | 12:29:26 WIB | Di Baca : 2997 Kali
Disperindag Pekanbaru Minta Tim Yustisi Tertibkan Pasar Kaget

SeRiau - Pasar ilegal atau pasar kaget yang baru semakin bermunculan di Kota Pekanbaru. Namun, usaha penertiban untuk menghentikan operasional pasar ilegal tersebut seakan-akan gagal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa untuk penertiban pasar ilegal tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada tim yustisi untuk menindak pasar tersebut.

"Kita pada prinsipnya sudah minta kepada tim yustisi untuk melakukan penertiban," ujar Ingot, Rabu (30/9/2020).

Ia menegaskan agar masyarakat agar berbelanja di pasar-pasar yang berizin atau resmi. "Sekali lagi saya tegaskan, pasar-pasar yang direkomendasikan untuk belanja itu adalah pasar-pasar yang ada izin. pasar yang tidak ada izin itu berarti ilegal, ada perda yang mengaturnya," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan agar masyarakat tidak lagi berbelanja di pasar ilegal itu.

Menurutnya, Pemko sudah memberikan kesempatan kepada pengelola pasar ilegal itu untuk meresmikannya. Pihaknya telah mempersilahkan kepada pengelola untuk mengurus izinnya.

"Kita juga sudah kasih fasilitas juga, silahkan dijadikan pasar ilegal itu pasar resmi. Tapi diurus, ada lembaga pengelolanya, ada izinnya, penuhi persyaratannya," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat

2

Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen

3

Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara

4

BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

5

Kepala BPMP Riau: Tidak Ada Penambahan Kuota Setelah SPMB, Dapodik di Kunci