MENU TUTUP

Pekanbaru Lanjutkan PSBM, Penerapan di Empat Kecamatan

Selasa, 29 September 2020 | 18:56:00 WIB | Di Baca : 1602 Kali
Pekanbaru Lanjutkan PSBM, Penerapan di Empat Kecamatan

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 Pekanbaru, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lanjutan di Kecamatan Tampan. PSBM tahap II ini diberlakukan di 4 Kecamatan.

PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan berlangsung hingga 14 hari kedepan yang dimulai pada, Rabu (30/9). PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan juga diikuti dengan tiga kecamatan lainnya. Yakni, Kecamatan Bukit Raya, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, usai menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBM Kecamatan Tampan, di komplek Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (29/9). 

Firdaus mengatakan, berdasarkan evaluasi PSBM periode pertama di Kecamatan Tampan yang telah berlangsung selama 14 hari, bahwa tingkat kesadaran masyarakat dengan covid-19 ini masih rendah. Sehingga partisipasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga masih rendah. 

"Maka diputuskan untuk PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan, yang juga diikuti tiga Kecamatan lainnya. Kita mulai besok," kata Firdaus. 

Ia menuturkan, akibat tingkat kesadaran masyarakat masih rendah tentang Covid-19, angka penyebaran covid-19 lebih dari 250 orang dalam 12 hari PSBM diterapkan di Kecamatan Tampan. 

Artinya PSBM yang dilakukan pada periode pertama di Kecamatan Tampan belum berjalan efektif. Ia menyebut masih dibutuhkan PSBM lanjutan untuk mendapati hasil yang maksimal dalam pengendalian covid-19. 

Terkait PSBM di tiga kecamatan lain, Firdaus mengungkapkan regulasi yang diterapkan masih sama pada PSBM periode pertama di Kecamatan Tampan. 

"Sama, regulasi nya sama. Satu Perwako, Perwako 160. Hanya SK nya saja yang baru untuk penunjukan wilayah," jelasnya. 

Seiring penerapan PSBM di tiga kecamatan lainnya, juga ada penambahan personel gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan BPBD yang akan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar PSBM.

Firdaus menambahkan, dalam penerapan PSBM tahap II ini, Pemerintah Provinsi Riau juga melibatkan Kabupaten Kampar. Di mana tiga Kecamatan yang berbatasan langsung di dengan Pekanbaru ikut diberlakukan PSBM.

Tiga kecamatan itu ialah, Kecamatan Siak Hulu, Tambang dan Tambang. Di tiga kecamatan ini tidak diberlakukan keseluruhan, hanya saja kelurahan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid