MENU TUTUP

Polsubsektor Gelar Operasi Yustisi, Tak Guanakan Masker Langsung Disanksi

Ahad, 27 September 2020 | 14:43:59 WIB | Di Baca : 1714 Kali
Polsubsektor Gelar Operasi Yustisi, Tak Guanakan Masker Langsung Disanksi

SeRiau - Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan mencegah penyebaran wabah Covid-19, personel Polsubsektor Pelalawan laksanakan operasi yustisi, Minggu (27/9/2020).

Kegiatan operasi yustisi dilakukan oleh Bripka Boy AK di jalan koridor PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan. Masyarakat yang tidak menggunakan masker menjadi sasaran dalam operasi yustisi ini.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH mengatakan, kegiatan Ini adalah bentuk upaya menekan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pendemi Covid-19 ini.

"Sekarang ini, kasus Covid-19 terus meningkat di Riau maupun nasional. Sehingga perlu memberikan penegasan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi proktokol kesehatan," Ipda Zulmaheri.

Dalam operasi tersebut, Ia menegaskan tidak lagi memberikan imbauan, akan tetapi lebih kepada penindakan sanksi terhadap pelanggar.

"Kita tidak lagi memberi imbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Ia sangat berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini. Dikatakannya hingga saat ini vaksin untuk menghadapi Covid-19 ini belum didapatkan.

"Semoga masyarakat mengerti dan masyarakat di Kecamatan Pelalawan terhindar dari Covid-19," tutupnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI