MENU TUTUP

THM di Pekanbaru Diminta untuk Ikuti Perda

Senin, 21 September 2020 | 23:59:18 WIB | Di Baca : 1982 Kali
THM di Pekanbaru Diminta untuk Ikuti Perda

SeRiau - Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning meminta para pengelola tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di Kota Pekanbaru agar tidak menyalahgunakan izin operasional. 

Gurning mengimbau para pengelola supaya tertib dalam menjalankan operasional usaha mereka tanpa melanggar peraturan daerah. 

Hal itu dikatakan Gurning, pasca penindakan yang telah dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jendral Sudirman. 

"Kembali ke tujuan usahanya, jangan disalah gunakan," ujar Gurning, Senin (21/9/2020). 

Menurutnya, pengelola juga harus ketat dalam pengawasan terhadap pengunjung yang datang ke lokasi mereka, agar usaha mereka sesuai izin peruntukannya. 

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah terkait jam operasional. Ia tak menampik masih ada beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi dari jam yang telah ditentukan. 

"Ikuti Perda yang sudah ada, termasuk seluruh hotel. Kalau tidak mau, kita tindak tegas," pungkasnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat

2

Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen

3

Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara

4

BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

5

Kepala BPMP Riau: Tidak Ada Penambahan Kuota Setelah SPMB, Dapodik di Kunci