MENU TUTUP

THM di Pekanbaru Diminta untuk Ikuti Perda

Senin, 21 September 2020 | 23:59:18 WIB | Di Baca : 1785 Kali
THM di Pekanbaru Diminta untuk Ikuti Perda

SeRiau - Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning meminta para pengelola tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di Kota Pekanbaru agar tidak menyalahgunakan izin operasional. 

Gurning mengimbau para pengelola supaya tertib dalam menjalankan operasional usaha mereka tanpa melanggar peraturan daerah. 

Hal itu dikatakan Gurning, pasca penindakan yang telah dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jendral Sudirman. 

"Kembali ke tujuan usahanya, jangan disalah gunakan," ujar Gurning, Senin (21/9/2020). 

Menurutnya, pengelola juga harus ketat dalam pengawasan terhadap pengunjung yang datang ke lokasi mereka, agar usaha mereka sesuai izin peruntukannya. 

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah terkait jam operasional. Ia tak menampik masih ada beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi dari jam yang telah ditentukan. 

"Ikuti Perda yang sudah ada, termasuk seluruh hotel. Kalau tidak mau, kita tindak tegas," pungkasnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kepala UPT Samsat Kubang Imbau Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Opsen PKB Hingga 5 April

2

Bangun Generasi Berprestasi, PT EMP Energi Gandewa Serahkan Fasilitas untuk SSB Lindai Energi

3

Keletah Budak Awali Suguhan Teater di PTR

4

Zulfikar Terpilih Sebagai Ketua Umum PDPM Rohil Periode 2024-2029

5

Guru SMAN 16 Pekanbaru Dibekali Artificial Intelligence dalam Pembelajaran Kreatif