MENU TUTUP

Freeport Tolak Ketentuan Pajak Baru

Selasa, 14 Februari 2017 | 04:21:49 WIB | Di Baca : 953 Kali
Freeport Tolak Ketentuan Pajak Baru
freeport >Pemerintah sudah menyetujui permohonan perubahan status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Namun, PTFI menuntut agar perlakuan perpajakannya masih menggunakan ketentuan KK. ”Seperti yang disampaikan sebelumnya, PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK,” VP Corporate Communication PTFI Riza Pratama  kepada Jawa Pos, Senin (13/2). Riza melanjutkan, persyaratan tersebut diperlukan dan amat penting bagi rencana investasi jangka panjang PTFI. ”Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan pada Januari 2017, yang bertentangan dengan hak PTFI dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum,” katanya. Pemerintah telah menerbitkan IUPK untuk PTFI akhir pekan lalu. Dengan IUPK tersebut, raksasa tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat (AS) itu sudah bisa mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat. Namun, PTFI belum mengajukan izin ekspor sampai ada kesepakatan mengenai kepastian fiskal atau perpajakan. Sistem IUPK bersifat prevailing. Artinya, PTFI wajib tunduk pada aturan pajak yang sewaktu-waktu bisa berubah. Sementara itu, KK menganut sistem naildown. Di sistem tersebut, ketentuan dan tarif pajak yang dibayarkan tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir. Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan, penanganan dampak perubahan status tersebut tidak akan ditangani sendiri oleh kementerian. Khususnya soal perpajakan yang merupakan domain menteri keuangan. ’’Pada prinsipnya, nanti dibicarakan dengan menteri keuangan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan. Mantan menteri perhubungan tersebut menegaskan, aturan kontrak karya pada perusahaan yang berstatus IUPK tidak bisa lagi diberlakukan. ’’Kalau berubah jadi IUPK, mestinya banyak ketentuan. Itu yang prevailing,’’ lanjutnya. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kontrak dengan PTFI menyangkut banyak dimensi. Bukan hanya masalah perpajakan. Ani –sapaan Sri Mulyani– menyatakan, di satu sisi, ada sistem kontrak yang telah ditandatangani. Yakni, perubahan KK ke IUPK. ”Namun, di sisi lain, kita juga ingin menyampaikan adanya kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya. Ani melanjutkan, di dalam UU Minerba sudah diamanatkan bahwa apa pun bentuk kerja sama antara pemerintah dan para pengusaha, penerimaan pemerintah harus dijamin lebih baik. ”Baik dari sisi penerimaan dan penerimaan itu banyak sekali dimensinya. Ada pajak, royalti, PBB, ada juga iuran yang lain. Juga dari sisi kewajiban, mereka wajib melakukan divestasi serta membangun smelter,’’ imbuhnya. (**)     Sumber : JPNN


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

4

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

5

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah