MENU TUTUP

Polsek Pangkalan Kuras Sosialiasikan Larangan Pungli, Pelaku Dapat Dipidana

Ahad, 20 September 2020 | 15:38:51 WIB | Di Baca : 1911 Kali
Polsek Pangkalan Kuras Sosialiasikan Larangan Pungli, Pelaku Dapat Dipidana

SeRiau - Mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di tengah masyarakat, Polsek Pangkalan Kuras lakukan sosialisasi sapu bersih (saber). Sosialisasi ini disampaikan kepada buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Minggu (20/9/2020).

Kegiatan tersebut dilakulan oleh Panit Reskrim Aiptu Zulkarnaen bersama dengan empat personel Polsek Pangkalan Kuras. Sosialisasi ini mengimbau seluruh buruh SPSI agar tidak melakukan pungli.

Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad menjelaskan, sosialisasi saber pungli ini dilakukan agar tidak ada terjadi pungli di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, khususnya buruh SPSI.

"Kami berharap Buruh SPSI Kecamatan Pangkalan Kuras memahami sanksi bagi pelaku pungli," tutur Kompol Ahmad.

Ia berharap, pungli ini tidak terjadi di tubuh organisasi SPSI maupun terhadap masyarakat. Menurutnya, pungli adalah perbuatan melawan hukum yang dapat disanksi pidana. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

4

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

5

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya