MENU TUTUP

Calon Pilkada yang Ancam Keutuhan NKRI akan Diproses Hukum

Jumat, 18 September 2020 | 05:32:59 WIB | Di Baca : 1613 Kali
Calon Pilkada yang Ancam Keutuhan NKRI akan Diproses Hukum

SeRiau - Polri akan menunda proses hukum para calon kepala daerah yang terlibat tindakan pidana hingga Pilkada Serentak 2020 selesai dilaksanakan. Namun, calon kepala daerah yang mengancam keamanan negara tetap akan diproses hukum.

Hal itu diatur dalam telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang diterbitkan 31 Agustus lalu. Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum.

"Tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kamneg, diancam hukuman mati atau seumur hidup, maka laksanakan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas," kutip bunyi telegram itu.

Jajaran kepolisian tetap harus melanjutkan proses hukum, baik dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta hukuman mati.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono turut membenarkan isian perintah Kapolri Idham yang termaktub dalam poin kedua telegram itu.

"Ya benar," kata Argo sata dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

Telegram diterbitkan dengan tujuan untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara saat tahapan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan.

Saat telegram itu terbit, ada sejumlah pihak yang mengkritik. Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai kepolisian tetap perlu melanjutkan proses hukum terhadap calon kepala daerah.

Menurutnya proses hukum dan proses politik adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. Oleh sebab itu instruksi penundaan proses hukum itu tidak tepat.

Fadli justru menilai polisi perlu membuktikan bekerja secara profesional di tengah perhelatan pilkada. Jangan sampai ada asumsi publik bahwa polisi menjadi alat politik pihak tertentu.

"Pastikan mereka bekerja secara profesional, jangan mau melakukan kriminalisasi untuk kepentingan sekelompok orang. Bukan menunda kasus," kata Fadli, Selasa (8/9) lalu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung instruksi telegram Kapolri Idham tersebut. Ia menilai penundaan proses penegakan hukum itu akan berdampak positif bagi peserta pilkada maupun kepolisian sendiri yang selama ini menangani beragam kasus.

Ia pun khawatir bila langkah itu tak dilakukan, maka akan terjadi aksi saling lapor antarlawan politik.

"Dipanggil oleh polisi bisa jatuhkan elektabilitas, maka sikap Polri adalah dengan moratorium (kasus) karena tidak ingin Polri jadi instrumen menyerang kontestan yang lain," kata Tito usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo seperti disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9) lalu. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid