MENU TUTUP

Polsek Kerumutan Bersama Tim Yustisi Lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Kamis, 17 September 2020 | 14:26:40 WIB | Di Baca : 1836 Kali
Polsek Kerumutan Bersama Tim Yustisi Lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

SeRiau - Polsek Kerumutan melaksanakan Yustisi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat, Kamis (17/9/2020). Kegiatan dilakukan bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP.

Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mendisiplinkan dalam penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan difokuskan pada tempat kuliner yang ramai pengunjung. 

"Tim melakukan penertiban protokol kesehatan di warung sate, warung bakso serta mini market uang ada di Desa Bukit Lembah Subur," kata Iptu Fajri.

Ia mengatakan, dari kegiatan yustisi yang telah dilakukan masih ada ditemukan masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19. "Masih masyarakat yang tidak patuh. Kemudian kami memberikan teguran secara lisan kepada pelanggar protokol Covid-19," katanya.

Dari yustisi yang telah dilakukan, ada sebanyak 4 orang diberikan teguran agar menaati protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Pelanggar yang tidak memakai masker, dikenai sanksi teguran pertama dan terakhir," ungkap Kapolsek.

Ia menegaskan, apabila ditemukan lagi, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial, ataupun sanksi administrasi.  "Jika ditemukan lagi, kita akan berlakukan sanksi kerja sosial dan administratif," tegasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

4

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

5

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya